Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY hari ini minta penjelasan KPK soal praperadilan Komjen Budi

KY hari ini minta penjelasan KPK soal praperadilan Komjen Budi Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Yudisial serius mengusut dugaan pelanggaran dalam proses persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka pun memanggil para pihak saat itu bersengketa buat menjelaskan duduk perkara sampai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memutuskan menerima sebagian gugatan Komjen Budi.

"Pekan lalu KPK menerima undangan dari Komisi Yudisial untuk hadir pada hari ini sehubungan dengan praperadilan kasus BG," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan pendek, Senin (2/3).

Priharsa menyatakan pimpinan telah mengutus biro hukum KPK buat mendatangi KY. Tetapi dia mengaku tidak tahu soal materi dialog itu.

"Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," sambung Priharsa.

Beberapa waktu lalu, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa masuk dalam lingkup materi praperadilan.

Sarpin beralasan penetapan tersangka bisa dipersoalkan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas maksud upaya paksa. Atas dasar itulah dia menyatakan hakim berhak menafsirkan apa saja hal-hal dikategorikan sebagai upaya paksa. Dia menilai penetapan tersangka merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam ranah pro justisia.

Selain itu, Hakim Sarpin juga berpendapat KPK tidak berhak menyidik perkara saat ini disangkakan kepada Komjen Budi ketika masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Polri. Sebab menurut dia, jabatan disandang Komjen Budi saat itu bukan termasuk eselon I atau penyelenggara negara apalagi penegak hukum. Bahkan menurut dia, jabatan Karobinkar dan SDM Polri hanya bersifat administratif. Sarpin menilai pihak-pihak bisa disebut penegak hukum di Kepolisian hanya terbatas kepada penyelidik dan penyidik.

Padahal arti praperadilan dalam hukum acara pidana tercantum jelas dalam Pasal 1 butir 10 Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam beleid itu dipaparkan kewenangan pra peradilan dibatasi antara lain wewenang pengadilan buat memeriksa dan memutus dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan. Kemudian sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan. Terakhir kewenangan untuk memeriksa dan memutus ganti kerugian dan rehabilitasi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana
Komisi III Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana

Suding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya