KY hari ini minta penjelasan KPK soal praperadilan Komjen Budi
Merdeka.com - Komisi Yudisial serius mengusut dugaan pelanggaran dalam proses persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka pun memanggil para pihak saat itu bersengketa buat menjelaskan duduk perkara sampai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memutuskan menerima sebagian gugatan Komjen Budi.
"Pekan lalu KPK menerima undangan dari Komisi Yudisial untuk hadir pada hari ini sehubungan dengan praperadilan kasus BG," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan pendek, Senin (2/3).
Priharsa menyatakan pimpinan telah mengutus biro hukum KPK buat mendatangi KY. Tetapi dia mengaku tidak tahu soal materi dialog itu.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
"Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," sambung Priharsa.
Beberapa waktu lalu, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa masuk dalam lingkup materi praperadilan.
Sarpin beralasan penetapan tersangka bisa dipersoalkan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas maksud upaya paksa. Atas dasar itulah dia menyatakan hakim berhak menafsirkan apa saja hal-hal dikategorikan sebagai upaya paksa. Dia menilai penetapan tersangka merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam ranah pro justisia.
Selain itu, Hakim Sarpin juga berpendapat KPK tidak berhak menyidik perkara saat ini disangkakan kepada Komjen Budi ketika masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Polri. Sebab menurut dia, jabatan disandang Komjen Budi saat itu bukan termasuk eselon I atau penyelenggara negara apalagi penegak hukum. Bahkan menurut dia, jabatan Karobinkar dan SDM Polri hanya bersifat administratif. Sarpin menilai pihak-pihak bisa disebut penegak hukum di Kepolisian hanya terbatas kepada penyelidik dan penyidik.
Padahal arti praperadilan dalam hukum acara pidana tercantum jelas dalam Pasal 1 butir 10 Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam beleid itu dipaparkan kewenangan pra peradilan dibatasi antara lain wewenang pengadilan buat memeriksa dan memutus dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan. Kemudian sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan. Terakhir kewenangan untuk memeriksa dan memutus ganti kerugian dan rehabilitasi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya