KY: Hotma Sitompoel cari-cari alasan untuk tolak diperiksa
Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri menyayangkan sikap kuasa hukum Hakim Sarpin, Hotma Sitompoel yang menolak untuk diperiksa oleh pihaknya pagi tadi. Menurut Taufiq, Hotma dianggap tidak datang dan mencari-cari alasan untuk menolak diperiksa.
"Pak Hotma itu saya tidak habis pikir, dia datang ke KY tapi tidak mau diperiksa. Ini secara peraturan dianggap tidak datang," ujar Taufiq yang dengan ramah menerima awak media di ruangan kerjanya di gedung Komisi Yudisial, Jl. Keramat, Jakarta, Rabu (01/4).
Menurut Taufiq, agenda pemeriksaan terhadap Hotma adalah sebagai saksi pasca putusan praperadilan oleh putusan Hakim Sarpin yang memenangkan Komjen Budi Gunawan. Pasalnya, hubungan advokat dan hakim sendiri menurut Taufiq harus dijelaskan karena berkaitan dengan kode etik kehakiman.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
-
Bagaimana Hakim Eman menentukan keputusan? Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Hotman Paris menilai kinerja timnya di sidang MK? 'Hakim aja menanyakan begitu. Jadi memang beda kualitas pengacaranya itu aja bedanya. Hari ini kami de facto menang secara perdebatan 12-0 untuk lawan, benar-benar hari ini sebagian besar isi gugatan itu sudah terpatahkan,' ucapnya.
"Kemarin dia mempersoalkan kaitannya dengan putusan praperadilan. Sudah saya jelaskan, tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan tapi pasca praperadilan yang berkaitan dengan pernyataan beliau terkait Pak Sarpin itu. Kami hanya ingin mencocokkan. Apakah betul disampaikan atau jangan karena ditulis oleh berita (media) jangan-jangan ada kesalahan. Itu saja," lanjut Taufiq.
Sebelumnya, pagi tadi Hotma Sitompoel tiba di KY untuk memenuhi panggilan namun menolak untuk diperiksa. Hotma berkesimpulan, KY tidak memperhatikan kaidah hukum yang berlaku dalam prosedural pemanggilan dirinya sebagai kuasa hukum Hakim Sarpin. Atas alasan inilah, Hotma dianggap Taufiq telah mencari-cari alasan termasuk tandatangan dari orang yang berbeda di KY.
"Saya sudah baca suratnya. Dia mempertanyakan mana putusan panel saksi, ya nanti kalau saya beri putusan panel, dia minta daftar hadir. Itu kan teknis KY. Yang penting kan panel sudah memutuskan beliau jadi saksi. Datang sajalah. Kalau nanti berdebat ya di depan pemeriksa juga tidak apa-apa. Kan nanti di BAP," ujar Taufiq.
"Nanti kan KY mempertimbangkan keterangan beliau. Tapi belum apa-apa sudah minta mana putusan panelnya. Ya, putusan panelnya selama ini tidak pernah dicantumkan dalam surat panggilan. Tapi ia selalu mempersoalkan legalitas dan prosedural. Kayaknya Pak Hotma punya standar proseduralnya sendiri," pungkas Taufiq.
Untuk itu, Taufiq menegaskan tetap akan melakukan pemanggilan yang ketiga kepada Hotma Sitompoel. Jika tidak datang, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan aparat keamanan.
"Langkah ke depan kita pertimbangkan untuk panggil yang ketiga. Kalau dia tidak datang, akan melakukan panggilan paksa dengan bantuan penegak hukum," tegas Taufiq.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca SelengkapnyaHotman Paris masih belum puas mendengar jawaban Romo Magnis selaku saksi ahli kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang PHPU
Baca SelengkapnyaHotman Paris protes mengenai Sirekap KPU yang dipersoalkan tim Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Hotman tidak perlu lagi membahas Sirekap, karena penghitungan yang final adalah penghitungan manual.
Baca SelengkapnyaHotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Hasto diperlakukan hingga mengalami kedinginan layaknya pemeriksaan terduga teroris
Baca SelengkapnyaHotman mempertanyakan kejanggalan dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaKetua MK yang juga memimpin sidang, Suhartoyo, terlihat tersenyum
Baca Selengkapnya