KY: Jika terbukti melanggar Hakim Sarpin bisa dipecat
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, Hakim Sarpin Rizaldi dapat dijatuhi sanksi berat dicopot dari jabatannya sebagai hakim bila terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim dalam memutuskan sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Bisa sampai diberhentikan, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Suparman seusai menjadi pembicara dalam diskusi bertema 'Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' yang diselenggarakan Institute for Research and Empowerment di Yogyakarta seperti dikutip Antara, Kamis (19/1).
Pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian seluruh hasil pemantauan sidang praperadilan yang kesimpulannya akan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik serta mengusulkan sanksi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
"Kami targetkan kurang dari sebulan ini sudah selesai dan siap kami sampaikan ke Mahkamah Agung (MA)," kata dia.
Terhadap kasus itu, Suparman berharap ke depan MA dapat bertindak cepat dalam memutuskan sanksi karena memiliki kekuasaan dan instrumen untuk melakukannya. Menurut Suparman, upaya penjatuhan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik sesuai kesepakatan KY dan Peninjauan Kembali pernah dilakukan MA terhadap kasus Chevron pada 2012.
Dalam kasus itu, Hakim Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar Fatah dalam kasus bioremediasi Chevron tidak sah, sehingga MA menjatuhkan sanksi mutasi terhadap Hakim Suko.
"Setidaknya gambarannya sudah ada dalam kasus Chevron," katanya.
Suparman mengatakan putusan yang dikeluarkan Hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan jika tanpa diberikan sanksi akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum pidana ke depan. Dengan pembatalan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, maka para koruptor akan ikut-ikutan mengajukan praperadilan.
Selain itu, lembaga penegakan hukum seperti kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru akan disibukan dengan penanganan praperadilan.
"Lembaga penegak hukum justru akan dibanjiri permohonan praperadilan serupa oleh para pelaku tindak pidana korupsi. Selama kasus yang sudah diujung menjadi tertunda," kata Suparman. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca Selengkapnya