KY kecewa Komisi III tolak calon hakim agung karena kurang puas
Merdeka.com - Komisi III DPR menolak salah satu calon hakim Mahkamah Agung (MA) rekomendasi Komisi Yudisial (KY) karena dianggap tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan saat 50 anggota Komisi III DPR menguji kepatutan dan kelayakan. Keputusan itu membuat Komisi Yudisial (KY) kecewa.
"Saya menyayangkan karena ketidaksetujuan itu menurut informasi hanya karena kurang memuaskan saja. Bukan karena ada transaksi uang pada waktu dia memutus perkara dan bukan karena dia korupsi. Kalau memang ditemukan adanya unsur itu KY baru setuju," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri kepada awak media usai menghadiri sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (18/9).
Taufiqurrahman mengatakan, 5 orang calon hakim yang diajukan pihaknya sudah menjalani tahapan pengujian. Sehingga jika karena jawaban calon tidak memuaskan penguji seharusnya ditoleransi saja.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Kenapa pembeli dikeroyok? 'Kemudian R Acoka justru menarik mobil tersebut dan terjatuh, lalu dia meneriaki Paisal dengan kalimat maling yang membuat warga terprovokasi,' katanya.
-
Bagaimana mengatasinya? Cara mengatasi baby blues yang pertama adalah istirahat yang cukup. Manfaatkan waktu tidur Si Kecil untuk Anda tidur. Jika ia terbangun di malam hari karena mengompol dan Anda masih butuh tidur untuk memulihkan tenaga, jangan ragu meminta bantuan pasangan untuk mengganti popok Si Kecil dan menjaganya sejenak.
"Kalau ditemukan jual beli perkara coret saja. Kalau hanya jawaban tidak memuaskan ditoleransi saja," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rapat penetapan dan persetujuan calon hakim agung yang dilakukan Komisi III DPR RI, memutuskan 4 nama dari 5 calon hakim sebagai hakim agung. 4 nama yang terpilih lewat voting itu, setelah mendapatkan 38 suara dari 50 anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
"Dari 5 calon hakim agung yang mendapatkan persetujuan hanya Muslich Bambang yang tak mendapatkan persetujuan. Demikian kalau disetujui kita ketok," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzzammil Yusuf sembari ketuk palu pengesahan karena tak ada penolakan dari anggota lainnya, Kamis (18/9).
Muzzammil menjelaskan, Muslich tidak lolos karena dianggap tidak konsisten oleh para anggota dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan saat uji kepatutan dan kelayakan. Hal ini yang membuat para fraksi belum menyetujui Muslich menjadi hakim agung.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaProses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaDengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaHal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Baca Selengkapnya