KY kesampingkan dugaan hakim Sarpin tabrak UU
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menganggap hal yang wajar jika hakim menabrak undang-undang dalam memutus suatu perkara. Seperti hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri mengaku masih terus mengusut dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam memutus sidang gugatan praperadilan BG.
"Soal menabrak undang-undang kan biasa karena hakim punya hak itu, tapi dalam hal ini karena ini jadi pembicaraan publik dan itu memang jadi perhatian maka itu akan diteliti ada etiknya enggak terhadap penabrakan norma-norma undang-undang itu," kata Syahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Tak hanya itu, Syahuri mengatakan pihaknya tengah mendalami adanya pergantian hakim untuk memimpin sidang tersebut. Bahkan, KY sudah memeriksa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi guna mengungkap maksud dari pergantian hakim itu.
"Ya kita lagi dalami itu, termasuk normanya apakah memang ada aturan itu enggak, mudah-mudahan itu ada normanya sehingga tidak pelanggaran, kalau enggak ada normanya itu pelanggaran," tandasnya.
Sebelumnya aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke KY pada Selasa (17/2). Sarpin di duga melakukan kode etik dan pedoman perilaku hakim saat memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Menanggapi laporan itu, KY langsung membentuk tim panel dan sudah memanggil beberapa saksi. Di antaranya, Koalisi Masyarakat Sipil; kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon dalam sidang praperadilan; serta Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi dan Panitera Muda PN Jaksel Hadi Sukma.
Seperti yang diketahui Sarpin menyatakan seluruh proses penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan yang dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Sarpin memaparkan, proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyidikan. Sedangkan, proses penyidikan, kata dia, adalah bagian dari yang boleh diperiksa pada praperadilan alias pro justisia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca Selengkapnya