KY minta penyelenggara negara lebih tegas soal kewajiban LHKPN
Merdeka.com - Komisi Yudisial mengimbau setiap lembaga agar lebih tegas kepada anggotanya dalam menunaikan kewajiban lapor harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, transparansi di lembaga negara terus ditingkatkan.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan lembaga sudah semestinya sejak awal mengingatkan anggotanya dalam melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adanya sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lapor LHKPN menurut Farid harus dibuktikan secara jelas.
"Jika tidak ada sanksi itu merupakan preseden buruk bagi kasus serupa di kemudian hari," ujar Farid kepada merdeka.com, Senin (8/8).
-
Kenapa TPN Ganjar-Mahfud minta pendukung rekam bukti kecurangan? 'Kita ingin mengkoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini,' tutur Todung di Media Center Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana TPN Ganjar-Mahfud mau gunakan bukti kecurangan? 'Nah saya enggak mau kita nanti kalau ke MK, ya walaupun saya setuju dengan Bu Mega kita bisa menang satu putaran, kalau at the end kita mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kita butuh bukti-bukti. Nah kalau teman-teman di daerah tidak mampu menyediakan bukti-bukti, tidak mampu membuat kita punya bukti-bukti yang cukup lengkap, jangan berharap kita bisa meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan kita,' Todung menandaskan.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Kenapa Nurul Ghufron mendapat sanksi sedang? Dijatuhkan Sanksi Sedang Adapun sanksi sedang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
Namun dia enggan mengomentari terkait mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang belum melapor LHKPN ke KPK. Dia beralasan KY tidak memiliki kewenangan untuk turut campur dalam pengawasan penyelenggara baik yang sudah atau belum melapor LHKPN.
"Yang bersangkutan (Nurhadi) di luar ranah pengawasan KY jadi diserahkan sepenuhnya kepada pihak pihak yang berkompeten untuk mengambil langkah hukum ataupun langkah administrasi," jelas dia.
Sebagai informasi, penyelenggara negara wajib melapor harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Tidak hanya sebelum menjabat atau saat menjabat sebagai penyelenggara negara, meski sudah pensiun penyelenggara tetap wajib melaksanakan laporan LHKPN.
KPK sendiri hingga saat ini masih tetap menunggu LHKPN Nurhadi meski dirinya sudah pensiun sebagai sekretaris Mahkamah Agung. Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan sejak Nurhadi mengajukan pensiun, Jumat (22/7) lalu ke Presiden Joko Widodo, dia sama sekali belum melapor LHKPN.
Yuyuk mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan kepada MA agar Nurhadi bisa segera melaksanakan wajib lapor harta kekayaannya.
"Belum (Nurhadi belum lapor LHKPN). Posisi dia masih wajib lapor," kata Yuyuk.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaAnggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.
Baca Selengkapnya