KY nilai publikasi promosi jabatan hakim di kasus Ahok adalah keliru
Merdeka.com - Tiga hakim yang menangani kasus penistaan agama dengan terpidana Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mendapatkan promosi jabatan sehari setelah menjatuhkan vonis pada Ahok. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Maradaman Harahap menyatakan, publikasi promosi hakim setelah ada vonis Ahok adalah hal yang keliru.
"Timming-nya (pemilihan waktu) yang enggak pas ya. Jadi begitu mutus Pak Ahok besoknya muncul ini (promosi hakim) mungkin publik menilai ini ada apa. Mestinya mungkin ya tunggu dua atau tiga hari reda dulu baru diumumkan di media jadi itu hanya di situ kelirunya," kata Maradaman, di Gedung Komisi Yudisial (KY), di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Dia menambahkan, proses promosi jabatan ini memiliki proses yang cukup panjang dan tidak bisa serta merta dilakukan. Dia menegaskan, Mahkamah Agung (MA) telah lama mempersiapkan promosi sejumlah hakim, tak terkecuali hakim yang memimpin sidang Ahok.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Bagaimana proses pemakzulan presiden? Proses pemakzulan presiden di Indonesia melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, MK, dan MPR. Mekanisme ini diatur secara rinci dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
"Promosi itu tidak serta merta itu sudah lama di persiapkan oleh MA. Karena di sana ada TPM (Tim Promosi dan Mutasi) sebelumnya itu ada pra TPM itu dilakukan oleh dirjen masing-masing. Untuk promosi itu ada syarat-syaratnya kepangkatannya masa kerajannya track recordnya seperti apa," jelasnya.
"Jadi kita berbaik sangka sajalah lihat sajalah. Saya kira jangan dihubung-hubungkan lah ya kalau dihubungkan nanti semua berhubungan kita lihat aja," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani kasus Ahok mendapat promosi untuk menempati jabatan baru di sejumlah tempat. Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto kini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sementara Wakil Ketua PN Jakut Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung. Hakim PN Jakut Abdul Rosyad menjabat Hakim Tinggi PT Palu, Sulawesi Tengah.
"Promosi mutasi. Itu hasil dari Tim Promosi Mutasi (TPM). Iya naik (jabatan). Kalau ketua di Jakarta tidak mungkin dipindah ke tempat lain. Kalau di Jakarta kan satuan khusus, dan hakim tinggi biasanya sifat promosi ke tempat yang bagus," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/5).
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaKY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaKeganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaHal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca Selengkapnya