Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY nilai vonis dua tahun buat Labora Sitorus ajaib

KY nilai vonis dua tahun buat Labora Sitorus ajaib Iptu Labora Sitorus. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai putusan dua tahun yang diberikan hakim Pengadilan Kota Sorong, Papua Barat kepada terdakwa kasus pencucian uang, BBM ilegal, dan transaksi keuangan bernilai triliunan rupiah, Bripka Labora Sitorus ajaib.

"Putusan dua tahun kepada Labora Sitorus oleh Pengadilan Negeri Kota Sorong adalah putusan ajaib," kata dilansir dari Antara, Rabu (19/2).

Menanggapi putusan hukum yang tergolong rendah kepada Labora Sitorus dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara menjadi dua tahun itu, ia menjelaskan putusan ajaib itu ada beberapa pola.

Orang lain juga bertanya?

"Pola pertama penyidikan/penyelidikannya lemah, pola kedua tuntutan atau dakwaannya kabur atau lemah, dan pola ketiga keputusan hakimnya yang terjun bebas," katanya.

Ia mengakui sejak kasus Labora Sitorus ramai diperbincangkan, pihaknya telah memantau. "Keputusan ajaib ini akan kami cek. Tim sudah turun, untuk investigasi hal ini," katanya.

Hingga kini, Kepolisian Daerah Papua masih terus memeriksa anggota Polri yang diduga menerima aliran dana dari Labora Sitorus (LS).

Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian mengaku pihaknya saat ini masih memeriksa anggota Polri yang diduga menerima aliran dana dari LS, anggota Polres Raja Ampat itu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap dana yang diperoleh dari LS itu merupakan dana pinjaman," kata Tito.

Ia juga mengaku hingga saat ini belum semua anggota yang diduga menerima aliran dana LS yang telah datang memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Papua.

"Anggota polisi yang menerima aliran dana dari LS itu berpangkat perwira menengah yakni AKBP," kata Kapolda Papua tanpa mau menyebut inisial anggota yang menerima dana yang sebelumnya diduga merupakan hasil pencucian uang itu.

Sebelumnya (17/2), Pengadilan Negeri Kota Sorong Papua Barat telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Bripka Labora Sitorus. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat

KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

Pihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Terima Laporan Keluarga Dini Sera, KY Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Terima Laporan Keluarga Dini Sera, KY Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Laporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya