KY nilai vonis dua tahun buat Labora Sitorus ajaib
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai putusan dua tahun yang diberikan hakim Pengadilan Kota Sorong, Papua Barat kepada terdakwa kasus pencucian uang, BBM ilegal, dan transaksi keuangan bernilai triliunan rupiah, Bripka Labora Sitorus ajaib.
"Putusan dua tahun kepada Labora Sitorus oleh Pengadilan Negeri Kota Sorong adalah putusan ajaib," kata dilansir dari Antara, Rabu (19/2).
Menanggapi putusan hukum yang tergolong rendah kepada Labora Sitorus dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara menjadi dua tahun itu, ia menjelaskan putusan ajaib itu ada beberapa pola.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pola pertama penyidikan/penyelidikannya lemah, pola kedua tuntutan atau dakwaannya kabur atau lemah, dan pola ketiga keputusan hakimnya yang terjun bebas," katanya.
Ia mengakui sejak kasus Labora Sitorus ramai diperbincangkan, pihaknya telah memantau. "Keputusan ajaib ini akan kami cek. Tim sudah turun, untuk investigasi hal ini," katanya.
Hingga kini, Kepolisian Daerah Papua masih terus memeriksa anggota Polri yang diduga menerima aliran dana dari Labora Sitorus (LS).
Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian mengaku pihaknya saat ini masih memeriksa anggota Polri yang diduga menerima aliran dana dari LS, anggota Polres Raja Ampat itu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap dana yang diperoleh dari LS itu merupakan dana pinjaman," kata Tito.
Ia juga mengaku hingga saat ini belum semua anggota yang diduga menerima aliran dana LS yang telah datang memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Papua.
"Anggota polisi yang menerima aliran dana dari LS itu berpangkat perwira menengah yakni AKBP," kata Kapolda Papua tanpa mau menyebut inisial anggota yang menerima dana yang sebelumnya diduga merupakan hasil pencucian uang itu.
Sebelumnya (17/2), Pengadilan Negeri Kota Sorong Papua Barat telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Bripka Labora Sitorus. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaLaporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya