Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY Panggil Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai PRIMA Terkait Tahapan Pemilu

KY Panggil Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai PRIMA Terkait Tahapan Pemilu Komisi Yudisial. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Dalam putusannya, PN Jakpus meminta KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan Pemilu awal.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu. Terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku dari hakim yang terjadi.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” jelas Miko melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).

Bila terbukti ada dugaan pelanggaran, Miko menegaskan, KY akan melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada hakim yang bersangkutan.

“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegas dia.

Menurut Miko, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Miko.

Miko menjelaskan, ada aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tutur Miko.

Putusan Bisa Diubah Lewat Jalur Hukum

Miko menyampaikan, vonis hakim adalah sebuah keputusan sah di mata hukum. Namun bukan berarti putusan itu tidak bisa dianulir.

Pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum lanjutan di tatanan pengadilan yang lebih tinggi bukan melalui KY.

“Perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” urai Miko.

“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” Miko menutup.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.

Baca Selengkapnya
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU

Salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.

Baca Selengkapnya
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.

Baca Selengkapnya
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR

Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Langsung Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Usai Diumumkan KPU
Kubu Anies-Muhaimin Langsung Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Usai Diumumkan KPU

ubu AMIN sepenuhnya siap untuk mengajukan penetapan hasil Pemilu 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Ketua KPU Kembali Hadapi Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu di DKPP
FOTO: Ekspresi Ketua KPU Kembali Hadapi Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu di DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.

Baca Selengkapnya