Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY: Penyelenggaraan Peradilan Virtual Banyak Kendala

KY: Penyelenggaraan Peradilan Virtual Banyak Kendala Komisi Yudisial. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan penyelenggaraan peradilan secara virtual atau dalam jaringan (daring) selama pandemi Covid-19 memiliki banyak kendala sehingga perlu dicarikan solusi.

"Paling utama adalah menyangkut sarana dan prasarana," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (7/7).

Menurut dia, kendala di sektor sarana dan prasarana tersebut meliputi kekuatan jaringan internet, kelengkapan kamera, alat pengeras suara, dan lainnya. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, katanya, peran pemerintah diminta lebih optimal lagi karena memiliki porsi cukup besar. Meskipun penyelenggaraan dilaksanakan oleh pengadilan namun kebijakan pemerintah dinilai lebih dominan.

Orang lain juga bertanya?

Sebagai contoh, katanya, perkara pidana dimana terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Saat sidang dilakukan secara virtual dari rutan, sering ketersediaan sarana dan prasarana menjadi kendala.

"Ini yang menjadi persoalan dan kemudian banyak hakim menyampaikan aspirasi kepada KY," kata Miko yang juga pegiat antikorupsi tersebut.

Penyelenggaraan peradilan secara virtual telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Penyelenggaraan Pengadilan Secara Elektronik.

"Benar sudah ada Perma tetapi pemerintah perlu memikirkan lebih jauh penyelenggaraan peradilan selama masa pandemi Covid-19," ujar dia.

Tujuannya, kata dia, agar penyelenggaraan peradilan dapat berjalan optimal dan para hakim, terdakwa, penasihat hukum serta jaksa penuntut umum terlindungi dari bahaya Covid-19.

Khusus di pengadilan, papar dia, kelengkapan sarana dan prasarana hingga saat ini masih tergolong cukup, meskipun belum semua merata. Namun yang menjadi masalah ketika terdakwa diperiksa di rutan atau kantor polisi.

Akibatnya, ujar dia, untuk mencari kebenaran materiil dalam suatu proses pemeriksaan perkara akan terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana pendukung.

"Bayangkan saja kameranya blur dan suara tidak terdengar, maka akan berdampak pada hakim dalam memutus perkara," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Kualitas Layanan Publik Harus Ditingkatkan
Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Kualitas Layanan Publik Harus Ditingkatkan

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menerapkan SPBE.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya
Begini Pentingnya Pemanfaatan Big Data dan AI dalam Pemerintahan
Begini Pentingnya Pemanfaatan Big Data dan AI dalam Pemerintahan

Dengan adanya teknologi digital, proses administrasi dan pelayanan publik dapat dijalankan dengan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala SDM dan Infrastruktur
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala SDM dan Infrastruktur

SPBE menjadi faktor penting untuk mendukung operasional keseharian pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Ini Tantangan Dihadapi Pemerintah Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Lahan di Indonesia
Ini Tantangan Dihadapi Pemerintah Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Lahan di Indonesia

Dalam 4 bulan terakhir ini, Kementerian ATR berhasil meningkatkan jumlah kantor pertanahan.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya