KY proses 500 dari 1.500 laporan hakim bermasalah setiap tahun
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menerima pengaduan hakim bermasalah rata-rata 1.500 sampai 1.600 laporan per tahun. Dari jumlah itu, jumlah hakim yang diproses rata-rata 450 sampai 500 orang. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KY, Sukma Violetta dalam diskusi "20 Tahun Reformasi Hukum" yang diselenggarakan Indonesian Legal Roundtable.
"Sekitar 1.500 sampai 1.600 pengaduan ke KY dan yang memenuhi pemeriksaan sekitar 450. Pernah juga 500. Intinya kita bukan saja terima laporan, dicek sedikit. Kita benar-benar seperti penyidik. Kita cek saksi-saksi, dicari barang bukti dan kemudian dibawa ke komisioner dan komisioner memutuskan apakah terbukti atau tidak," jelasnya di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Dalam menerima setiap laporan, pihaknya memastikan laporan dan pelapor harus jelas. Itu menjadi salah satu syarat dilakukan tindak lanjut. Pihaknya menghindari adanya laporan-laporan bodong.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Bagaimana surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, dan juga berisi janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Kapan kesalahan itu terjadi? Ia merasa bertanggung jawab atas gol kedua yang dicetak Edin Dzeko.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Setelah lapor si pelapornya kita tindak lanjuti. Identitas juga harus jelas. Jangan sampai laporan ini bodong," ungkap Sukma.
Laporan terbanyak berkaitan dengan penanganan perkara di pengadilan yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku. "Itu dengan berbagai variasinya. Baik dalam hukum acara atau hukum materi seperti yang tadi saya sebutkan tidak menggunakan UU dan pasal-pasal yang seharusnya," ujarnya.
Selain itu pengaduan juga berkaitan dengan perilaku para hakim seperti menerima suap, hakim selingkuh dan lainnya. "Selingkuh juga banyak sekarang. Semakin sejahtera semakin banyak itu (laporan)," jelas Sukma.
Persoalan mendasar banyak hakim yang dilaporkan dan terkena kasus hukum, menurutnya, karena mereka berada di bawah lembaga sentralistis walaupun telah berlaku otonomi daerah. Promosi mutasi pun berlaku seluruh Indonesia. Hal inilah kemudian yang juga mempengaruhi banyaknya laporan perselingkuhan.
"Dalam 1,5 tahun, dua tahun, pindah lagi, pindah lagi. Jadi keluarga cenderung tidak ikut. Perilakunya memang sangat menyimpang sih kalau yang benar-benar kami berikan sanksi. Artinya benar-benar tidak menjaga martabat dia sebagai hakim," tegas Sukma.
Hakim bermasalah yang juga ditangani KY disebabkan oleh typo atau salah tulis dalam amar putusan. Jenis pelanggaran ini memang tergolong kecil tapi akibatnya besar apalagi salah tulis ada di amar putusan. Hal ini dapat merugikan pihak yang berperkara.
"Typo itu yang kita benar-benar kenakan sanksi yang ada akibat hukumnya. Jadi kalau typo-typo biasa enggak," ucap Sukma.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKetua KY: Tugas Kami Tidak Mudah, 300 Orang Harus Awasi 8.000 Hakim
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca Selengkapnya“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan."
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaBG juga mengatakan Presiden Prabowo sangat menaruh perhatikan lebih terkait vonis ringan untuk koruptor yang telah merugikan negara ratusan triliun
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca Selengkapnya