Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY puji pemerintah bentuk Pansel pengganti hakim MK Maria Farida

KY puji pemerintah bentuk Pansel pengganti hakim MK Maria Farida Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) memuji langkah pemerintah membentuk panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pansel dibentuk untuk mencari hakim konstitusi Maria Farida yang memasuki masa pensiun. KY menilai Pansel sebagai bukti pemerintah mengedepankan transparansi.

"Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melaksanakan perintah konstitusi yang menginginkan proses seleksi hakim MK dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif," ucap juru bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Kamis (19/4).

Dia juga menilai, dengan proses tersebut, akan mampu menghasilkan hakim MK yang lebih berintegritas.

Orang lain juga bertanya?

"KY sangat mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dalam membentuk panitia seleksi Hakim MK. Dengan demikian, proses dan mekanisme pemilihan calon hakim konstitusi melalui mekanisme pansel dapat menjamin kemunculan kandidat berintegritas dengan segala atribut yang melengkapinya," jelas Farid.

Dia menuturkan, jika mencermati latar belakang 5 orang yang menjadi pansel, yaitu orang-orang berpengalaman dan berintegritas, terdiri dari mantan hakim MK, komisioner KY, dan akademisi/praktisi.

"Maka terlihat bahwa pemerintah mendudukkan fungsi lembaga MK sebagai pengawal konstitusi," ungkap Farid.

Pansel diharapkan tidak hanya menemukan hakim MK yang pintar. Tetapi, juga sosok negarawan. "Harapannya segenap anggota pansel ini dapat menemukan sosok hakim MK, yang tidak hanya pintar, tapi negarawan sejati dan yang tidak kalah pentingnya juga adalah sekali lagi memiliki integritas yang baik," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi pengganti hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida, yang memasuki masa pensiun pada 13 Agustus 2018. Pansel seleksi hakim MK tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, Selasa (17/4) kemarin.

Mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Harjono memimpin pansel ini. Ia dibantu mantan hakim MK Maruarar Siahaan, wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Zainal Arifin Mochtar, dan mantan Anggota Satgas Kepresidenan Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Dorong Media Massa Kawal Penegakan Integritas Hakim
KY Dorong Media Massa Kawal Penegakan Integritas Hakim

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024

Kepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Menanti Gebrakan Pansel Capim KPK
Menanti Gebrakan Pansel Capim KPK

Penetapan nama sembilan pansel capim KPK oleh Presiden Jokowi menandakan dimulainya mencari calon pimpinan lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan KPK Ganti Jubir Ali Fikri ke Tessa Mahardika
Terungkap Alasan KPK Ganti Jubir Ali Fikri ke Tessa Mahardika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal penunjukkan Tessa Mahardika Sugiarto sebagai jubir definitif KPK menggantikan Ali Fikri selaku Plh Jubir.

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY

Baca Selengkapnya
Jokowi Sudah Tetapkan 9 Nama Pansel Capim KPK, Ini Komposisinya
Jokowi Sudah Tetapkan 9 Nama Pansel Capim KPK, Ini Komposisinya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK.

Baca Selengkapnya
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung

KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.

Baca Selengkapnya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya

Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
Komposisi Pansel Didominasi Unsur Pemerintah, Komisi III DPR Singgung Transparansi Tahapan Pemilihan Capim KPK
Komposisi Pansel Didominasi Unsur Pemerintah, Komisi III DPR Singgung Transparansi Tahapan Pemilihan Capim KPK

Diketahui, bakal ada sembilan nama yang akan menjadi anggota Pansel yang terdiri dari lima unsur pemerintah dan empat masyarakat.

Baca Selengkapnya