KY sebut banyak hakim menganut gaya hidup hedonis
Merdeka.com - Komisi Yudisial menyatakan, masih banyak hakim yang menganut gaya hidup hedonis sehingga tidak sedikit yang berakibat terhadap jabatan yang diembannya. Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial, Sumartoyo mengatakan, tidak sedikit hakim yang harus dicopot jabatannya akibat gaya hidup foya-foyanya.
"Diawasi saja masih 'nyolong' seperti itu, bagaimana kalau tidak ada pengawasan," kata Sumartoyo di Semarang, Kamis (19/10).
Menurut dia, memang jumlah oknum hakim yang dijatuhi sanksi akibat pelanggaran tidak terlalu tinggi. Namun, lanjut dia, pengaduan berkaitan dengan perilaku hakim hampir merata di seluruh pengadilan.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Gaya hidup apa yang tidak sehat? Gaya hidup adalah kumpulan kebiasaan dan perilaku yang dilakukan seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Gaya hidup dapat memengaruhi kesehatan dan risiko penyakit, termasuk kanker.
Selain gaya hidup hedonis, lanjut dia, gaya komunikasi hakim yang kurang pantas dinilai juga masih banyak ditemukan. Menurut dia, hakim yang melanggar 10 kode etik yang telah dijabarkan akan langsung ditindak.
"Termasuk yang tidak netral dalam menangani suatu perkara," katanya seperti diberitakan Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaUntuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua KY: Tugas Kami Tidak Mudah, 300 Orang Harus Awasi 8.000 Hakim
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaSalah satu contoh praktik mafia hukum yang banyak ditemukan di Bali, adalah mafia tanah.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.
Baca SelengkapnyaPada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan."
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca Selengkapnya