KY sebut hakim tidak adil tangani perkara Chevron
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menangkap indikasi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim kasus bioremediasi Chevron.
Menurut Eman, hal itu terlihat dari adanya perbedaan pemberian waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa untuk menghadirkan saksi.
"Ada indikasi hakim tidak imparsial (seimbang)," ujar Eman di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (14/5).
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Bagaimana Hakim Eman menentukan keputusan? Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Menurut dia, sikap hakim yang memberikan waktu lebih lama kepada JPU dan hanya seminggu kepada terdakwa mencerminkan keberpihakan. Hal itu dapat dikategorikan pelanggaran kode etik.
"Sikap memihak hakim jelas merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan saat menangani perkara," kata Eman.
Lebih lanjut, Eman menambahkan, dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus bioremediasi Chevron perlu dibuktikan. "Jika ada rekaman persidangan, serahkan kepada kami," pungkas dia.
Sebelumnya, keluarga dua terpidana kasus bioremediasi Chevron Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo menilai persidangan yang dijalankan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengandung kejanggalan.
Mereka menuding majelis hakim telah melakukan pelanggaran kode etik selama menyidangkan perkara itu. Atas dasar itu, keluarga para terpidana yakni istri terpidana Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan terpidana Herland Bin Ompo, Sumi, mendatangi KY.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Tipikor Jakarta ke lembaga pengawas hakim itu.
"Ada beberapa hal yang kami nilai janggal dari majelis hakim selama persidangan berlangsung sampai dengan putusan dijatuhkan," ujar kuasa hukum keluarga terpidana, Nur Ridhowati. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKenny dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnya