KY sebut putusan Hakim Sarpin otak-atik KUHAP sudah seperti MK
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menilai penunjukan Hakim Sarpin Rijaldi sebagai satu-satunya hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan telah melanggar batas kewenangan. Apalagi, Sarpin sudah bertindak layaknya Mahkamah Konstitusi yang berani mengubah isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Sebenarnya sudah ada aturannya di KUHAP, cuma KUHAP-nya diubah sama Sarpin, Sarpin tuh seperti Mahkamah Konstitusi mengubah norma, akibatnya orang menggunakan norma itu, yang sudah diubah praperadilan itulah yang kita katakan pelanggaran hukum acara, atau melampaui kewenangan seorang hakim praperadilan," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (24/2).
Saat ini, KY tengah mempelajari putusan sidang praperadilan yang dipimpin seorang diri oleh Hakim Sarpin, apakah termasuk dalam pelanggaran etika atau terobosan hukum. Tak hanya itu, KY juga berupaya mengoreksi jika terjadi kesalahan dalam putusan tersebut.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"KY sedang pelajari apakah lompatan itu menemukan penemuan hukum, terobosan hukum, atau ada ketersinggungan dengan etika, kode etik. Karena bisa saja lompatan itu karena bersiasat," ujar Taufiqurrahman.
Jika ditemukan adanya pelanggaran etika, KY menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi atau tidak terhadap Hakim Sarpin. Termasuk menjatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat jika memang ada kesalahan yang fatal.
"Oleh karena itu, kalau nanti tidak ditemukan pelanggaran etik, KY akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, itu terserah Mahkamah Agung untuk mengkaji dan menilai keputusan itu. Apabila melakukan kesalahan, KY akan memberikan sanksi teguran hingga pemberhentian tidak terhormat," ungkap Taufiqurrahman.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Selasa (31/10).
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnya