Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY sebut putusan Hakim Sarpin otak-atik KUHAP sudah seperti MK

KY sebut putusan Hakim Sarpin otak-atik KUHAP sudah seperti MK Polisi sujud syukur Komjen Budi menang. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menilai penunjukan Hakim Sarpin Rijaldi sebagai satu-satunya hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan telah melanggar batas kewenangan. Apalagi, Sarpin sudah bertindak layaknya Mahkamah Konstitusi yang berani mengubah isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Sebenarnya sudah ada aturannya di KUHAP, cuma KUHAP-nya diubah sama Sarpin, Sarpin tuh seperti Mahkamah Konstitusi mengubah norma, akibatnya orang menggunakan norma itu, yang sudah diubah praperadilan itulah yang kita katakan pelanggaran hukum acara, atau melampaui kewenangan seorang hakim praperadilan," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (24/2).

Saat ini, KY tengah mempelajari putusan sidang praperadilan yang dipimpin seorang diri oleh Hakim Sarpin, apakah termasuk dalam pelanggaran etika atau terobosan hukum. Tak hanya itu, KY juga berupaya mengoreksi jika terjadi kesalahan dalam putusan tersebut.

"KY sedang pelajari apakah lompatan itu menemukan penemuan hukum, terobosan hukum, atau ada ketersinggungan dengan etika, kode etik. Karena bisa saja lompatan itu karena bersiasat," ujar Taufiqurrahman.

Jika ditemukan adanya pelanggaran etika, KY menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi atau tidak terhadap Hakim Sarpin. Termasuk menjatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat jika memang ada kesalahan yang fatal.

"Oleh karena itu, kalau nanti tidak ditemukan pelanggaran etik, KY akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, itu terserah Mahkamah Agung untuk mengkaji dan menilai keputusan itu. Apabila melakukan kesalahan, KY akan memberikan sanksi teguran hingga pemberhentian tidak terhormat," ungkap Taufiqurrahman.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP