KY segera periksa pelapor kasus suap hakim PK Misbakhun
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) memprediksikan dua orang hakim agung yang membebaskan Misbakhun dapat lolos dari sanksi jika didasarkan pada laporan pengaduan. Pasalnya, dari 1.357 laporan pengaduan terhadap hakim yang diterima KY selama kurun waktu Januari hingga September 2012, hanya 153 yang diperiksa karena cukup bukti dan kelengkapan administrasi.
Untuk itu, KY akan melakukan pemeriksaan secara lebih intensif. Hal ini dijalankan agar dua orang hakim agung itu tidak dinyatakan lolos.
"Maka dari itu, laporan si pelapor ini kami telaah dengan seksama, bahkan kami akan memanggil para pihak yang terkait termasuk si pelapor itu sendiri," ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/12).
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Asep mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap laporan dijalankan, KY akan meneruskan hasil pemeriksaan itu dengan membentuk majelis pleno. "Kemudian kami akan melakukan rapat pleno mengenai laporan itu," kata dia.
Lebih lanjut, kata Asep, pemeriksaan terhadap dua hakim itu belum tentu akan menjatuhkan sanksi yang tergolong berat. "Bahkan belum tentu kedua hakim tersebut akan diseret ke sidang etik Majelis Kehormatan Hakim," ucap dia.
Sebelumnya, dua orang hakim pembebas terpidana kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century Misbakhun, Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa dilaporkan menerima suap dengan nilai masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 2 miliar. Pihak yang melaporkan keduanya adalah Sofyan Arsyad, yang mengaku mengetahui secara rinci proses penyerahan uang suap itu. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY juga akan menelusuri kemungkinan ada hakim-hakim lain yang terlibat dalam skandal suap Zarof.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaKoordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Selengkapnya