KY selidiki dugaan hakim dua Bali Nine minta suap Rp 1 M
Merdeka.com - Banyaknya pro dan kontra mendekati eksekusi hukuman mati terhadap para tersangka narkotika, yang beberapa jam lagi akan melaksanakan eksekusi tersebut. Baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Salah satunya pemberitaan Pemerintah Australia meminta Komisi Yudisial untuk melakukan penyelidikan atas dugaan suap hakim kasus yang menjerat vonis mati terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukmaran.
"Komisi Yudisial benar telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelapor Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan kuasa hukum Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M; Leonard R.D. Arpan Aritonang , S.H. dan Doly James, S.H. Selanjutnya laporan pengaduan masyarakat tersebut diregister dengan nomor 0099/L/KY/III/2015. Dan Komisi Yudisial telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penanganan tersebut dilakukan secara profesional, cermat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun," demikian kutipan dari rilis Komisi Yudisial, Senin (27/4).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang mengajukan permohonan investigasi wasit? 'Kami dari manajemen PS HW UMY meminta Asprov PSSI DIY menginvestigasi Keputusan-keputusan wasit serta mengoreksi kesalahan atas Keputusan yang diberikan wasit berdasarkan ketentuan Pasal 78 yang terkandung dalam Kode Disiplin PSSI 2023,'
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Komisi Yudisial menegaskan, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan hakim, termasuk menunda eksekusi pelaksanaan hukuman mati bagi terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dan KY berharap Mahkamah Agung juga berperan aktif.
"Komisi Yudisial berharap Mahkamah Agung juga berperan aktif untuk menyelidiki dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara tersebut," jelas kutipannya.
Komisi Yudisial meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, mantan pengacara terpidana mati narkoba asal Australia yang biasa disebut Duo Bali Nine menuding hakim pernah meminta uang suap senilai Rp 1 miliar buat meringankan hukuman kedua pria itu.
Pengacara bernama Muhammad Rifan yang bermukim di Bali itu menyatakan kesepakatan itu akhirnya batal lantaran hakim memberitahu dia bahwa pejabat pemerintah di Jakarta meminta Dua Bali Nine itu tetap dihukum mati.
Para hakim itu, kata Rifan, kemudian meminta uang suap lebih besar untuk meringankan hukuman Duo Bali Nine. Namun Rifan mengatakan dia tidak memiliki uang sebanyak itu.
Tuduhan dari Rifan ini diungkap oleh kantor berita Fairfax Media dan mantan jurnalis SBS peraih penghargaan Mark Davis dan dilansir koran The Sydney Morning Herald, Senin (27/4).
Rifan menuturkan dia sudah memberitahukan hal ini ke publik sambil menunggu Komisi Yudisial menyelidiki kasus yang melibatkan hakim ini.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaMenurut Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) mendalami pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKY juga akan menelusuri kemungkinan ada hakim-hakim lain yang terlibat dalam skandal suap Zarof.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaUntuk inisalnya memang ZR dan mengenai soal apa saja pemeriksaannya itu bisa dikonfirmasi langsung ke Kejagung
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaDitemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya