KY selidiki hilangnya nama Setnov dalam vonis hakim kasus e-KTP
Merdeka.com - Nama Setya Novanto (Setnov) hilang dalam vonis kasus proyek e-KTP Elektronik dengan terpidana Irman dan Sugiharto. Padahal, dalam dakwaan Setya Novanto disebutkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Setnov sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini oleh KPK.
Mengenai kejanggalan itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, akan memantau proses putusan kasus e-KTP. Terlebih, publik menilai ada kejanggalan dalam vonis.
"Sekali lagi kita tidak menilai putusan. Publik menilai ada sesuatu yang janggal itu menjadi masukan untuk melakukan pemeriksaan," kaya Aidul usai menghadiri acara penganugerahan award untuk delapan tokoh penting dalam merawat kebangsaan, di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Aidul menegaskan, dirinya tidak bisa menyimpulkan apakah ada intervensi pada hakim atau tidak. Menurut dia, semua harus diperiksa lebih dulu. Lanjut Aidul, jika ia sudah memulai prosesnya, namun ia tidak bisa menyampaikan secara detail, karena itu dirahasiakan.
"Kita memulai, kita juga tidak bisa membuka prosesnya karena ada hal-hal yang harus kita rahasiakan. Tetapi kita sudah mulai proses. Ujungnya putusan kita itu rekomendasi kepada Mahkamah Agung ya, kita nanti akan lihat Mahkamah Agung merespon atau tidak," kata Aidul.
Aidul menyampaikan, jika Komisi Yudisial sebagai lembaga yang merepresentasikan kepentingan publik akan tetap memperhatikan aspirasi publik.
"Publik melihat ada sesuatu dugaan pelanggaran, ya kita akan lakukan pemeriksaan tentang dugaan pelanggaran itu," kata Aidul.
"Ya kita melakukan pemantauan terbuka maupun tertutup, terbuka kita hadir di persidangan hakim juga tahu. Tertutup kita malakukan berbagai macam cara kepada Hakim baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan," lanjut Aidul.
Seperti diketahui, Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan tiga nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. Dia adalah Markus Nari, Miryam S Haryani dan Ade Komarudin.
Sementara nama Setya Novanto hilang. Padahal, Setya Novanto dalam dakwaan jaksa dan kesaksiaan saksi di persidangan, disebutkan ikut merancang patgulipat korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaAnggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani menegaskan, pengumpulan ratusan bukti itu sudah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK membenarkan buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tanos, Direktur PT Shandipala Arthaputra mengubah nama dan kewarganegaraan.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca Selengkapnya