La Nyalla surati Kejati Jatim minta penundaan pemeriksaan
Merdeka.com - Mantan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattaliti mangkir dari panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan penyidik yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam kasus korupsi Kadin Jatim, Senin (21/3). Ketua PSSI tersebut mengirim surat ke Kejati Jatim, minta ditunda pemeriksaannya.
"Memang tersangka mangkir di pemanggilan pertama. Tadi pagi melalui kuasa hukumnya mengirim surat untuk dilakukan penundaan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, Senin (21/3).
Langkah yang dilakukan nanti, akan melayangkan surat panggilan keduanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Nanti secepatnya, akan kita kirim panggilan kedua untuk tersangka," terang dia.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Pengiriman surat tersebut diakui salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti yakni Ahmad Riyadh, bahwa timnya telah mengirim surat ke Kejati agar dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Karena, saat ini La Nyalla Mahmud Mattaliti melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Demi kepastian hukum, kami memang mengirim surat ke Kejati, mengenai penundaan jadwal pemeriksaan demi mewujudkan kepastian hukum. Dengan menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan klien saya," kata Ahmad Riyadh, Senin (21/3).
Menurut dia praperadilan itu untuk menguji keabsahan sah dan tidaknya penetapan sebagai tersangka. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus menunda pemeriksaannya, terhadap.
Karena, kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat pekan lalu (18/3/2016), yang terdaftar dengan register perkara Nomor 19/Praper/2016/PN.Sby.
"Untuk kepastian hukum dan menghormati proses peradilan, kami minta Kejati Jatim untuk menunda pemeriksaan," ujar dia.
La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat. Di mana, La Nyalla Mattaliti berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim, yang diduga menggunakan dana hibah yang didapat dari Pemprov Jatim untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya