Labora Sitorus ogah tanda tangan surat eksekusi, cuma cap jempol
Merdeka.com - Eksekusi terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus oleh pihak LP Sorong dibantu Kejaksaan dan Kepolisian tadi sekitar pukul 7.30 WIT. Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan eksekusi berlangsung tanpa perlawanan.
"Eksekusi sudah dilakukan dan tepat pukul 09.00 WIT, Labora sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong," kata Brigjen Pol Waterpauw kepada wartawan, Sorong, Jumat (20/2).
Saat eksekusi berlangsung, anggota Polres Raja Ampat yang dilaporkan memiliki rekening senilai Rp 1,5 triliun itu tidak menandatangani surat eksekusinya melainkan hanya memberikan cap jempol.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
Secara sepintas kondisi Labora sehat, kata Brigjen Pol Waterpauw yang dihubungi melalui telepon selularnya seraya mengatakan, saat dibawa ke LP Sorong, Labora didampingi anggota Komnas HAM.
Labora Sitorus sebelumnya berada di rumahnya di kawasan Tampa Garam, Sorong, setelah sebelumnya mendapat izin keluar LP Sorong dengan alasan sakit.
LS diketahui tidak berada di LP Sorong saat kejaksaan ingin menyerahkan surat keputusan MA tertanggal 13 September 2014, yang memutuskan hukuman 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung
Baca SelengkapnyaProsedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca SelengkapnyaMereka membakar lima wadah kemenyan dan melakukan aksi bisu.
Baca Selengkapnya