Labora Sitorus tak bisa dipenjara, salah polisi atau jaksa?
Merdeka.com - Mantan polisi Labora Sitorus, dituding memiliki rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun. Gara-gara berita tersebut, lelaki yang pernah berdinas di Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Papua Barat ini ditahan dan dipenjarakan. Dari penyelidikan saat itu, Labora terindikasi dalam kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak, dan pembalakan liar kayu.
Oleh Mahkamah Agung, Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan putusan di pengadilan sebelumnya, yakni hanya 8 tahun penjara.
Kini, Labora dilaporkan kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Sorong. Tak hanya itu, aparat penegak hukum yang ingin mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung harus pulang dengan tangan kosong, sebab dia menunjukkan surat bebas yang dikeluarkan Kalapas.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa makna serah terima jabatan Wakapolda Banten? 'Serah terima jabatan ini mengandung makna yang sangat strategis.Hal itu sebagai upaya polri untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi, agar tetap mampu menampilkan performance yang optimal dalam menghadapi setiap tantangan tugas dan memenuhi harapan masyarakat yang semakin kompleks.
-
Kenapa Pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya? Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Keberadaan surat tersebut menuai kontroversi. Sebab, seorang kalapas dengan mudahnya menerbitkan surat bebas. gara-gara itu pula, dia terancam dipecat dari jabatannya.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menjebloskan Labora ke penjara. Kejaksaan pun bersikap persuasif terhadap dirinya. Bahkan, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Labora agar menyerahkan diri secara sukarela.
"Dia (Labora) harus bertanggung jawab untuk menyerahkan diri secara sukarela," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2)
Berbeda dengan Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly justru bersikap lebih keras terhadap Labora. Politikus PDIP ini bahkan mengancam akan menjemput paksa Labora jika tidak segera menyerahkan dirinya kepada aparat.
"Dia (Labora) harus kooperatif. Daripada dilakukan panggilan paksa. Bagaimana pun tidak bisa dihindari, ini hukum. Jadi kami minta Labora menyerahkan diri untuk lebih baik," ujar Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2). (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca Selengkapnya