Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Labora Sitorus tak bisa dipenjara, salah polisi atau jaksa?

Labora Sitorus tak bisa dipenjara, salah polisi atau jaksa? Labora Sitorus. ©2013 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Mantan polisi Labora Sitorus, dituding memiliki rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun. Gara-gara berita tersebut, lelaki yang pernah berdinas di Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Papua Barat ini ditahan dan dipenjarakan. Dari penyelidikan saat itu, Labora terindikasi dalam kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak, dan pembalakan liar kayu.

Oleh Mahkamah Agung, Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan putusan di pengadilan sebelumnya, yakni hanya 8 tahun penjara.

Kini, Labora dilaporkan kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Sorong. Tak hanya itu, aparat penegak hukum yang ingin mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung harus pulang dengan tangan kosong, sebab dia menunjukkan surat bebas yang dikeluarkan Kalapas.

Orang lain juga bertanya?

Keberadaan surat tersebut menuai kontroversi. Sebab, seorang kalapas dengan mudahnya menerbitkan surat bebas. gara-gara itu pula, dia terancam dipecat dari jabatannya.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menjebloskan Labora ke penjara. Kejaksaan pun bersikap persuasif terhadap dirinya. Bahkan, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Labora agar menyerahkan diri secara sukarela.

"Dia (Labora) harus bertanggung jawab untuk menyerahkan diri secara sukarela," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2)

Berbeda dengan Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly justru bersikap lebih keras terhadap Labora. Politikus PDIP ini bahkan mengancam akan menjemput paksa Labora jika tidak segera menyerahkan dirinya kepada aparat.

"Dia (Labora) harus kooperatif. Daripada dilakukan panggilan paksa. Bagaimana pun tidak bisa dihindari, ini hukum. Jadi kami minta Labora menyerahkan diri untuk lebih baik," ujar Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2). (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya