Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi antar 'anak buah' ke pelanggan, muncikari di Surabaya dibekuk

Lagi antar 'anak buah' ke pelanggan, muncikari di Surabaya dibekuk Muncikari online di Surabaya. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Tawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Facebook (FB), M Samsul Arif (30), warga Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur dibekuk polisi. Dalam transaksinya via online itu, bapak satu anak ini membanderol dua PSK-nya antara Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta sekali kencan kepada pelanggan.

Si muncikari online ini ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel. Saat itu, dia tengah mengantar anak buahnya melayani pelanggan.

Selain mengamankan tersangka dan anak buahnya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu lembar bukti transfer dan uang tunai Rp 65.000.

"Ungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, yang mengatakan adanya tindak pencabulan di sebuah hotel di Surabaya. Kemudian kita lakukan penangkapan," terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wibowo didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Senin (17/10).

Bayu menjelaskan, modus praktik prostitusi dijalankan tersangka ini, mencari pelanggan melalui beberapa grup FB. Setelah berkenalan dengan pelanggannya, tersangka menawarkan dua anak buahnya melalui chatting.

"Tersangka membandrol korban antara Rp 1,5 hingga 2,5 juta. Yang Rp 1,5 juta, tersangka mengambil keuntungan Rp 1 juta. Sedangkan yang Rp 2,5 juta, tersangka mengambil untuk Rp 2 juta," papar Bayu.

Sementara tersangka mengaku bisnis hitamnya itu hanya iseng saja. "Saya baru kok. Nggak belajar di mana-mana, cuma iseng. Anak buah saya juga cuma dua. Dua-duanya mau diacarakan. Selain di FB, saya juga ada BBM. Yang BBM-an cuma obrolan biasa saja," aku bapak satu anak ini pada penyidik.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap

Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Baca Selengkapnya
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online

Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan

Kasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar

Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Pemuda Mojokerto Lima Kali Jual Pacar untuk Layanan Threesome
Pemuda Mojokerto Lima Kali Jual Pacar untuk Layanan Threesome

Seorang pemuda berinisial RK (27) nekat menjual pacarnya sendiri untuk melakukan layanan seks bertiga alias threesome.

Baca Selengkapnya
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos

Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.

Baca Selengkapnya