Lagi, bocah di Rusun Marunda jadi korban pencabulan
Merdeka.com - Meti (55) melaporkan kejadian tragis yang dialami oleh cucunya VL (5) ke aparat kepolisian. VL dan keenam kawannya menjadi korban pencabulan Marjan (54), di kawasan Rusunawa Marunda Blok C, Jakarta Utara, Rabu (10/2).
Siang itu, kata Meti, Ijah dan Ipah warga Rusunawa Marunda lainnya tanpa sengaja memergoki Marjan sedang mencabuli VL dan AV (10) di tangga belakang lantai 5, karena area tersebut memanglah sangat sepi. Akhirnya ia menginterogasi anak-anak di daerahnya dan terdapat tujuh korban pelecehan Marjan. Selain VL dan AV korban lain Merjan, di antaranya ZC (4), DA (6), BK (8), RA (7), ER(5).
"Anak-anak mengaku telah mendapat perbuatan cabul oleh Marjan dan diberikan imbalan uang Rp 2 ribu," ucap Kapolsek Cilincing Jakarta Utara, Kompol M. Supriyanto saat di halaman Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (16/1).
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
-
Dimana anak-anak dikorbankan? Sejauh ini, para peneliti baru bisa mengidentifikasi sisa-sisa 64 anak dari total 106 anak yang ditemukan pada 1967, di sebuah tangki air bawah tanah yang dikenal sebagai chultun, di situs Chichén Itzá, Meksiko Selatan.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Ia menuturkan para korban mengaku perih saat sedang buang air kecil. Namun para bocah tidak berani melapor kepada orangtua masing-masing.
Akhirnya Marjan digelandang oleh pihak kepolisian Senin (15/2) kemarin. Akibat perbuatannya Marjan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
Saati di temui di Polsek Cilincing, pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya. Ia tega melakukan perbuatannya tersebut karena tak kuat menahan nafsu ketika melihat anak kecil.
"Saya cuma pegang-pegang. Saya khilaf," tandasnya.
Kasus serupa sebelumnya dilakukan seorang buruh batu bernama Tarli alias Ketek (59) mencabuli dua bocah anak tetangga rumahnya, SF (6) dan N (7), di Rusunawa Marunda Blok B RT 017/007 Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (5/2) lalu. Akibat perbuatannya, Ketek harus mendekam di Polsek Cilincing, Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap setelah salah satu nenek korban mengingatkan cucunya tentang adanya kabar pencabulan terhadap anak kecil yang terjadi di lingkungan rumahnya. Namun, Lasmini terkejut setelah mendengar jawaban cucunya yang mengaku menjadi menjadi salah satu korban pencabulan.
Mendengar keterangan cucunya itu, Lasmini langsung membuat laporan kepada aparat kepolisian sehari setelahnya atau Sabtu (6/2). Akhirnya Ketek ditangkap pada Minggu (7/2) dini hari saat berada di kediamannya.
"Beredar informasi dari masyarakat tentang pencabulan di rusun itu. Nah si nenek ini ingin kasih tahu cucunya agar hati-hati. Tapi si cucu ngaku kalau dirinya salah satu korban pencabulan," kata Kapolsek Cilincing Jakarta Utara, Kompol M. Supriyanto di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (9/2).
Menurut Supriyanto, pelaku diketahui setiap harinya bekerja sebagai tukang batu. Saat kejadian, Ketek lagi tidak berangkat bekerja lantaran sedang sakit. Ia pun duduk di teras rumahnya karena ingin menikmati udara sejuk di luar. Kemudian, ia melihat dua korban sedang bermain bersama. Ketika mereka hendak turun dari lantai lima menuju lantai satu di rusun itu, keduanya dipanggil pelaku sambil diiming-imingi uang Rp 2 ribu.
"Pelaku mengiming-imingi uang kepada korban dua ribu rupiah. Ia mengaku senang dengan anak kecil," kata Supriyanto.
Hingga saat ini korban masih mengalami trauma akibat insiden yang menimpanya beberapa waktu yang lalu. Akibatnya perbuatannya, Ketek terjerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaKasus rudapaksa dialami korban terjadi pada April 2024. Hanya saja,baru dilaporkan pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKorban kekerasan Meita Irianty (MI), pemilik daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok diketahui berjumlah dua orang.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaBocah perempuan umur tujuh tahun ditemukan tewas tidak wajar lantaran diperkosa oleh AY pamannya.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca Selengkapnya