Lagi jualan diam-diam di pinggir jalan, pengedar sabu diringkus
Merdeka.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu, MS (35) dan WA (45) kini mendekam di bali jeruji. Keduanya, diringkus penyidik Polres Metro Jakarta Barat saat tengah menjajakan barang haram itu di Jalan TSS Raya, Tambora, Jakarta Barat, pada pukul 22.00, Selasa (8/12) malam.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Juianto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kita berhasil amankan pengedar narkotika jenis shabu yang berinisial MS (35) dan WA (45). Ini berawal dari laporan warga akhirnya nangkap MS yang saat itu pelaku sedang menjajakan dagangan sabunya di pinggir jalan," ujar Herru dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (9/12).
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Saat itu kami melihat sasaran MS sedang menjajakan dagangannya secara sembunyi-sembunyi," tambahnya.
Dari pelaku, lanjut Herru, petugas menyita tiga paket sabu seberat 1,45 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada penyidik, pelaku MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari WA.
"Kita langsung bergerak dan lokasinya pun tak jauh. Akhirnya alhasil petugas menangkap pelaku WA dengan barang bukti empat paket sabu sejumlah 1,85 gram," ujarnya.
"Keduanya dijerat dengan pasal 114 KUHP UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSaat itu, D berpura-pura menjadi pembeli sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di bawah meja cuci piring
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaSituasi Blok G nampak sepi dan kosong. Lantai tersebut tampak seperti gedung terbengkalai.
Baca Selengkapnya