Lagi kerja bikin PLTU, 21 WN China ditangkap imigrasi Babel
Merdeka.com - Tim Pengawasan Orang Asing gabungan dari kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang dan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung berhasil menangkap 21 warga negara Cina pada Minggu (20/9) pagi.
Penangkapan terhadap 21 warga negara RRC tersebut dikarenakan mereka telah menyalahgunakan visa yang mereka miliki. Bahkan dua orang diantaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli sama sekali. Mereka ditangkap saat sedang bekerja di PLTU Air Anyir Merawang, Batu Rusa, Kabupaten Bangka.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan paspor, diketahui bahwa mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diurus perorangan tanpa tercantum sponsor yang mendatangkan mereka ke Indonesia. Bahkan dua diantaranya tidak dapat menujukkan paspor aslinya dengan alasan sedang dalam proses perpanjangan izin tinggal di Jakarta," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Teguh Prayitno di Pangkalpinang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/9).
-
Siapa yang ditolak visanya? Selain itu, ia pernah ditolak sebanyak delapan kali ketika ingin mengajukan permohonan visa ke Amerika serikat.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan paspor harus diperpanjang? Paspor merupakan dokumen krusial untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setelah melewati waktu yang ditentukan.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Apa yang DPR minta dari Imigrasi? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
Ia menyebutkan, 21 warga negara RRC itu diduga telah melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 122 huruf a, jo pasal 71 huruf b, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling besar Rp 500 juta.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Visa yang mereka miliki, seharusnya dua bulan yang lalu sudah diperpanjang. Perusahaan swasta yang menjadi sponsor yaitu PT Sfeco Company dan PT Truba Alam Manunggal yang merupakan mitra pembangunan PLTU Air Anyir harus bertanggung jawab terhadap keberadaan 21 warga RRC tersebut.
"Pihak sponsor yang bertanggung jawab diwajibkan segera mengurus izin keimigrasian yang sesuai dengan kegiatan mereka. Harusnya izin mereka di sini untuk bekerja bukan kunjungan biasa," jelasnya.
Ia mengatakan, mengingat bahwa pekerjaan yang mereka lakukan saat ini adalah pembangunan PLTU, yang hasilnya untuk penerangan listrik masyarakat Pangkalpinang, berdasarkan hal tersebut kantor Imigrasi Pangkalpinang memberikan kebijakan kepada mereka untuk tetap melanjutkan pekerjaannya.
"Saat ini kami masih memberikan kebijakan kepada mereka untuk melanjutkan pekerjaan, namun jika izin tinggal mereka sudah habis, maka kantor Imigrasi tidak akan memberikan izin perpanjangan," ujarnya.
Ia menegaskan, jika teguran yang mereka berikan kepada pihak sponsor tidak diindahkan, maka pihaknya akan bertindak tegas. Selain itu, Apabila dalam dua bulan kedepan tidak turun Visa yang seharusnya, maka 21 warga negara RRC tersebut akan dideportasi.
"Jika waktu izin tinggal mereka sudah habis masa berlakunya dan pihak sponsor masih tidak mengurus izin keimigrasian untuk mereka bekerja, maka ke 21 warga negara RRC tersebut akan segera dideportasi dari Indonesia," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaBelasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKe-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.
Baca Selengkapnya