Lagi, Napi Nusakambangan kendalikan peredaran narkoba
Merdeka.com - Satuan narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Jawa Tengah kembali membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.
Kali ini, petugas mengungkap kasus tersebut setelah mendapat informasi adanya pengiriman dua paket plastik kecil berisi sabu seberat 15 gram kepada Darmina (39), warga Mlati Norowito Kabupten Kudus yang menghuni rumah kos-kosan di Jalan Srikaya Kelurahan Tambakreja, Cilacap. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Darmina merupakan istri dari salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan. Sedangkan, sabu yang dikirimkan melalui paket dari Jakarta tersebut, merupakan pesanan dari sang napi dengan menggunakan alamat kos-kosan Darmina," kata Kepala satuan narkoba Polres Cilacap, Ajun Komisaris Sumanto, Senin (14/3).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Paket tersebut, jelas Sumanto, dikirim melalui perusahaan travel. Dalam pengirimannya, paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam tumpukan baju sebanyak 12 potong kaos warna-warni yang dibungkus plastik warna putih diikat tali rafia warna biru.
"Kami langsung lakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan, setelah benar ada travel yang mengantar paket yang dimaksud, setelah barang diterima langsung kami lakukan penggeledahan terhadap isi paket tersebut," katanya.
Mengetahui paket tersebut akan dikirim ke napi di Pulau Nusakambangan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan untuk melakukan penggeledahan.
"Karena melibatkan napi salah satu warga binaan lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, kami lakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan," jelasnya..
Petugas Lembaga Pemasyarakatan menggeledah kamar nomor 12 di salah satu lembaga pemasyarakatan di pulau penjara itu. Kamar tersebut dihuni napi bernama Prakhas Agung Nugraha (35), warga Boyolali, yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan.
"Dari hasil penggeledahan kami temukan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi untuk pemesanan narkoba," jelasnya.
Dengan temuan tersebut, Prakash kemudian ditempatkan di kamar isolasi dan selanjutnya dijemput petugas satuan narkoba Polres Cilacap dengan barang bukti telepon seluler. Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kedua tersangka akan dijerat undang-undang narkotika.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, sub pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 8 miliar," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaAlat penghisap narkoba ditemukan di tempat Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh NKS, ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya