Lagi Ngemal di Jakarta, Buronan Kasus Penipuan Rp 1,5 M Ditangkap Tim Kejaksaan
Merdeka.com - Hansen Susanto, buronan kasus penipuan senilai Rp 1,5 miliar ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penangkapan dilakukan saat Hansen sedang jalan-jalan santai di sebuah mal.
Penangkapan terhadap Hansen diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri. Hansen ditangkap di kawasan Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3) malam.
"Penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019, atas nama Hansen Susanto. Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," kata Mukri, Jumat (29/3).
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
Kasus yang membelit Hansen ini berawal saat ia menawarkan produk prioritas dan menjanjikan pada korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta sampai dengan Rp.150 juta. Korban yang percaya dengan terpidana, kemudian mentransfer dana sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibuat trading oleh Hansen tanpa seizin korban. Meski melakukan trading, ia ternyata tidak memiliki sertifikat wakil pialang.
"Keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada korban. Uang Rp 1,5 miliar malah habis akibat trading yang dilakukan Hansen," tambahnya.
Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Hansen kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani putusan MA.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut HH alias H menggunakan foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca Selengkapnya