Lagi, pemuda NTT ditangkap gara-gara unggah ancaman bom Polda dan Korem
Merdeka.com - Pengguna media sosial di Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali dihebohkan dengan unggahan pemilik akun facebook Sogas Da Silva, yang berisi ancaman pengeboman terhadap Mapolda NTT dan Markas Komando Resort Militer 161 Wirasakti Kupang.
Unggahan itu langsung ditanggapi berbagai komentar. Sempat ada akun lain yang mengklarifikasi bahwa akun pembuat postingan tersebut diretas.
Wakapolres Kupang Kota, Kompol Jacky Umbu Kaledi mengatakan, pelaku berinisial DS membuat status ancaman bom tersebut menggunakan akun milik temannya yakni AYD. Menurut pengakuan pelaku, status tersebut dibuat hanya untuk iseng.
-
Siapa saja yang bikin status konyol? Bagi Anda yang hobi membagikan status konyol dan lucu, berikut 40 status konyol dan lucu di media sosial yang telah dirangkum merdeka.com dari berbagai sumber.
-
Bagaimana caranya bikin status konyol? Terdapat berbagai status konyol dan lucu di media sosial yang bisa menjadi inspirasi Anda.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku bom bunuh diri menyerang? Pelaku menggunakan rompi berisi bahan peledak. Mengutip Al Jazeera, setidaknya 70 orang tewas dan lebih dari 300 orang lainnya terluka. Korban tewas didmoinasi oleh wanita dan anak-anak.
Awalnya, AYD meminjam telepon genggam milik rekannya yakni MH. Setelah selesai, MH meminta AYD mengembalikan telepon genggam yang dipinjam. Setelah itu, MH pulang bersama AYD.
"Pada saat diperjalanan, DS melihat bahwa akun facebook milik AYD masih aktif atau masih login sehingga timbul niat iseng DS untuk menaikkan status teror bom menggunakan akun dari saksi AYD," ungkapnya, Senin (21/5).
Karena membuat heboh serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Kupang Kota langsung bergerak cepat. Polisi menangkap dan menahan pelaku DS di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kota Kupang. Pelaku dijerat dengan Undang-undang ITE, dengan ancaman 7 tahun penjara, dan denda 1 Miliar Rupiah.
"Sehingga dalam hal ini, yang dikenakan tersangka adalah DS karena menggunakan akun dari orang lain, untuk menaikkan status teror dimaksud," ujar mantan Wakapolres Manggarai Barat ini.
Masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya diimbau agar bijak menggunakan media sosial serta tidak terprovokasi setiap postingan, yang mengadu domba maupun hoaks agar keamanan dan ketertiban selalu terjaga.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan berisi teror bom bikin heboh Koja Trade Mall pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke polisi karena sadar akan kesalahannya.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah konten mengandung unsur politik, sehingga tindakannya merugikan institusi Kepolisian.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial AWK, berusia 23 tahun. Dia ditangkap di Jember.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaAswin mengatakan, HOK menjadi salah satu simpatisan ISIS. HOK berbaiat dengan ISIS melalui media sosial
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaKasus pegawai KAI ini menjadi sorotan Densus 88 karena meski ISIS bubar, tapi pendukungnya masih ada
Baca Selengkapnya