Lahan 45 Hektare Pemprov Jabar Dijual Secara Ilegal untuk Proyek Kereta Api Cepat
Merdeka.com - Aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa lahan seluas 45 hektare di Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta diklaim seorang pengusaha berinisial M. Sebagian lahan tersebut dijual untuk proyek kereta api cepat dengan harga Rp13,7 miliar, lalu disewakan kepada kontraktor Rp6 miliar.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani menegaskan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Selain itu, pihaknya sudah melakukan penertiban dan mengamankan aset.
Upaya yang sudah dilakukan adalah melakukan penindakan dengan menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.
-
Siapa yang menjual sebagian lahan rumah? Sebagai hasilnya, keduanya sepakat untuk memecah lahan yang mereka miliki dan menjual lebih dari sebagian lahan tersebut kepada keluarga yang sekarang menjadi tetangga.
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
-
Apa harga tanah termahal di Indonesia? Tanah kosong di kawasan ini sudah terbilang sangat jarang karena sebagian besar sudah digunakan untuk membangun gedung mewah yang digunakan oleh perusahaan terkenal baik lokal maupun perusahaan global.
-
Siapa pemilik Kerajaan Mobil Prabu Motor Ponorogo? Pemilik showroom itu adalah seorang crazy rich asal Ponorogo bernama Doni Ahmad Ramadhani.
-
Siapa yang membangun pabrik kereta di Banyuwangi? Pabrik kereta api terbesar se-Asia Tenggara, PT Steadler INKA Indonesia (SII) di Banyuwangi mulai beroperasi.
-
Mengapa kereta api dibangun di Padang Panjang? Di Sumatera Barat, wacana pembangunan rel kereta api oleh kolonial Belanda digunakan untuk distribusi kopi dari daerah pedalaman, seperti Bukittinggi, Payakumbuh, Tanah Datar, hingga Pasaman menuju ke pusat kota yaitu Padang.
"Kami sudah melakukan penelusuran patok, kemudian pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang, dan kemudian penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal," kata Eni.
"Kita sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli oleh saudara M, kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan kita juga mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli yang ada," ia melanjutkan.
Papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pengusaha M sudah dicabut. Pihaknya sudah memegang bukti-bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum.
Lahan sedang Dalam Proses Sertifikasi
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Kopsurgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki menyatakan lahan yang diklaim oleh pengusaha tersebut sedang dalam proses sertifikasi.
"Aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik," ucap Sugeng.
Sekretaris Desa Sukajaya Dindin Nofyana berharap Pemerintah Provinsi Jabar dapat menyelamatkan lahan tersebut, sehingga warga setempat bisa mendapatkan pekerjaan kembali sebagai penambang legal.
"Kalau yang saya tahu, (pengalihan penguasaan tambang) itu sejak tahun 2013 sekitar bulan Juli, sampai sekarang. Tadinya (dikelola) dari koperasi, jadi warga sebagai anggota bisa melakukan penambangan. Berhubung ada pengalihan penguasaan lahan, jadi warga sebagian tidak bisa lagi berperan aktif (menambang) disini," kata Dindin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK mengungkapkan, lahan itu dikuasai Prabowo sejak 2004 saat JK baru menjabat Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaBukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaSaksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar
Baca SelengkapnyaMafia tanah terbukti merugikan keuangan negara, menyengsarakan kehidupan rakyat, serta menghambat investasi yang dapat membuka lapangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca Selengkapnya