Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lahan Ponpes Markaz Syariah Milik Rizieq Syihab di Megamendung Disomasi PTPN VIII

Lahan Ponpes Markaz Syariah Milik Rizieq Syihab di Megamendung Disomasi PTPN VIII Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab diduga tidak berizin. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengirimkan somasi meminta pengurus pesantren mengosongkan lahan.

Beredar kabar surat somasi tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area atau lahan yang dibangun pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut.

PTPTN VIII menyebut, ada masalah penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII, yakni Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare. Sejak tahun 2013, Ponpes Markaz Syariah menggunakan lahan tersebut tanpa mendapat izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Dengan demikian, diduga ada tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.

"PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan singkat, Kamis (24/12).

Masih tertulis dalam surat tersebut, PTPN meminta pengurus pesantren menyerahkan lahan tersebut paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat tersebut. Jika tidak, maka pihaknya akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum FPI, Ichwan Tuankotta lahan tersebut sebelumnya difungsikan atau dimanfaatkan untuk ditanami berbagai tumbuhan.

"Lahan tersebut dibeli oleh habibana dari para petani. Sebelum dibeli Habib Rizieq, masih banyak terlantar, banyak yang tidak dicocok tanam," katanya.

PT Perkebunan Nusantara VIII, disingkat PTPN VIII, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan teh, karet, kina, kakao, kelapa sawit, dan getah perca. Kantor pusat perusahaan berada di Bandung dengan wilayah operasi Jawa Barat.

Perusahaan perkebunan milik negara di Jawa Barat dan Banten ini berasal dari perusahaan perkebunan milik pemerintah Belanda, yang ketika penyerahan kedaulatan secara otomatis menjadi milik pemerintah Republik Indonesia. Kemudian, dikenal dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Lama.

Berikut isi dari surat somasi tersebut:

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.

Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bersama Bobby Nasution, Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan Sertifikat Rumah Ibadah
Bersama Bobby Nasution, Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan Sertifikat Rumah Ibadah

Hadi Tjahjanto menerangkan penyerahan sertifikat rumah ibadah dan tanah wakaf merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
Cegah Munculnya Sengketa, Pesantren NU di Cirebon Disertifikasi Wamen ATR/BPN
Cegah Munculnya Sengketa, Pesantren NU di Cirebon Disertifikasi Wamen ATR/BPN

Pesantren tersebut awalnya sebuah gubuk yang difungsikan untuk pengajian rutin.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR: Sengketa Tanah Wakaf Dapat Dihindari dengan Sertifikat
Wamen ATR: Sengketa Tanah Wakaf Dapat Dihindari dengan Sertifikat

Kepada para penerima sertifikat wakaf, Raja Juli berpesan supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR Raja Antoni: Tanah Wakaf Harus Aman dari Mafia Jahat
Wamen ATR Raja Antoni: Tanah Wakaf Harus Aman dari Mafia Jahat

Organisasi sosial keagamaan yang berfokus pada pengembangan umat melalui pendidikan seperti Muhammadiyah harus dipastikan kepastian hukum atas tanahnya.

Baca Selengkapnya
Alur Dugaan TPPU di Al-Zaytun, Dana BOS Masuk ke Rekening Institusi dan Pindah ke Pribadi
Alur Dugaan TPPU di Al-Zaytun, Dana BOS Masuk ke Rekening Institusi dan Pindah ke Pribadi

Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank.

Baca Selengkapnya
Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah yang Diwakafkan ke Guru Spiritual Jokowi
Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah yang Diwakafkan ke Guru Spiritual Jokowi

Tanah wakaf seluas 13.385 meter persegi yang tersebar di 7 Kecamatan.

Baca Selengkapnya
AHY Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf hingga Hak Pengelolaan kepada Pemprov Kalbar dan Polri
AHY Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf hingga Hak Pengelolaan kepada Pemprov Kalbar dan Polri

Menteri AHY menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar terus menggalakkan sertipikasi bagi tanah-tanah wakaf.

Baca Selengkapnya
NU Jateng Dukung Pemberian Izin Tambang dari Pemerintah Pusat Walau Belum Paham Mekanisme
NU Jateng Dukung Pemberian Izin Tambang dari Pemerintah Pusat Walau Belum Paham Mekanisme

Soal apa saja potensi tambang yang bisa digarap GP Anshor, ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh.

Baca Selengkapnya
Mahfud Duga Aset Ponpes Al-Zaytun Disalahgunakan, 295 Tanah Atas Nama Panji Gumilang & Keluarga
Mahfud Duga Aset Ponpes Al-Zaytun Disalahgunakan, 295 Tanah Atas Nama Panji Gumilang & Keluarga

Hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Masjid Berusia Ratusan Tahun di Magelang
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Masjid Berusia Ratusan Tahun di Magelang

Wamen ATR/BPN meminta supaya sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Jokowi Beri Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Jokowi Beri Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

Keputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang merupakan tanggapan pemerintah, setelah menerima aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya
PBNU Bakal Kelola Tambang Bekas Galian Bakrie Group di Kalimantan Timur Seluas 26.000 Hektar
PBNU Bakal Kelola Tambang Bekas Galian Bakrie Group di Kalimantan Timur Seluas 26.000 Hektar

lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.

Baca Selengkapnya