Lahan yang Dipagar di Ciledug Ternyata Jalan, Pemkot Tangerang Perintahkan Bongkar
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang memastikan lahan yang dipagar Asrul alias Ruli sehingga menghambat akses warga di Jalan Akasia RT04/03 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, adalah jalan umum. Kepastian itu didasarkan pada data yang ada pada sertifikat lahan itu.
"Berdasarkan kasus tanah tersebut, bahwa bidang tanah bersertifikat nomor 64 dan 65, permohonan sertifikasinya tahun 1994," kata Plt Kepala BPN Kota Tangerang, Jodie di Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (15/3/2021).
Berdasarkan dokumen pertanahan itu, lanjut Jodie, batas lahan yang dipagar Ruli alias Asrul itu adalah jalan. "Dokumen yang ada di BPN Kota Tangerang, bahwa batas-batas pada waktu permohonan haknya itu, tertulis bahwa sebelah barat adalah jalan, sehingga nyata, perbatasan bangunan itu adalah jalan," jelas Jodie.
-
Mengapa tembok kota dihancurkan? Namun, seiring berjalannya waktu, tembok kota mulai kehilangan relevansinya pada abad ke-16 hingga ke-17, dan akhirnya sebagian besar tembok tersebut dihancurkan pada abad ke-19 saat kota mengalami ekspansi.
-
Bagaimana benteng Pajajaran dibobol? Pada suatu hari, terjadi pembobolan benteng kokoh oleh 'orang dalam'. Parit yang sangat dalam dan besar, serta benteng kokoh nan tinggi berhasil ditembus oleh Ki Joglo yang merupakan kepercayaan dari Sultan Maulana Yusuf raja dari Kesultanan Islam Banten.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang menghancurkan Jembatan Tengaran? Dahulu saat pertempuran, pasukan Indonesia dibantu rakyat menghancurkan jembatan penghubung itu, sehingga perjalanan pasukan Belanda untuk melancarkan Agresi Militer menuju ke Kota Solo terhambat.
-
Apa yang harus dilakukan jika tembok rembes? Jika ada retakan di tembok, gunakan bahan pengisi retak seperti plester atau sealant. Pastikan retakan tertutup rapat untuk mencegah air masuk kembali.
-
Kenapa benteng itu dibangun? Para peneliti mengatakan, jaringan benteng ini fungsinya tidak hanya untuk melindungi permukiman dari penyerang dan penjarah, tapi juga dari bencana alam dan sebagai batas wilayah.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menegaskan, pemagar lahan jalan memiliki bukti AJB (Akta Jual Beli). "Pemilik punya AJB, itu waktu permohonandibedah mengenai status tanah. Sertifikat nomor 64 dan 65 tahun 1994 dan tanah itu memang berbatasan dengan jalan, maka statusnya jalan," sebut Ivan.
Pemagar diperintahkan segera membongkar pagar yang didirikan di lahan jalan itu. Jika tidak, Pemkot Tangerang akan melakukan pembongkaran paksa pagar beton dan kawat besi yang terpasang di sepanjang Jalan Akasia Kavling Brebes.
"Kita akan bongkar rencana dalam dua hari ini. Kita akan beritahukan juga kepada yang bersangkutan (pemagar) agar membongkar sendiri. Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kita lakukan pembongkaran," jelas Ivan.
Pemkot Tangerang hanya memberikan waktu sehari untuk pembongkaran pagar. "Kalau sendiri silakan, tapi kalau tidak kami yang akan membongkar," ucapnya.
Ivan juga menegaskan bahwa pemagar bisa disangkakan pasal pidana akibat pemagaran lahan jalan, yang diklaim miliknya.
"Kalaupun diajukan IMB, tidak mungkin keluar. Kedua, kita juga ada Undang-Undang 38 Tahun 2004 kaitan dengan jalan. Jadi barang siapa yang mengganggu fungsi jalan itu sanksi pidana," tegas dia.
Seperti diberitakan, warga atas nama Asrul alias Ruli memasang pagar beton dan kawat besi di lahan yang dipakai sebagai jalan. Bidang tanah itu diklaim sebagai lahan milik keluarganya.
Jalan itu dipagar beton sekitar tahun 2019 lalu. Akibat pemagaran itu, dua rumah milik keluarga Almarhum Munir yang dijadikan tempat tinggal dan usaha kebugaran serta rumah seorang bidan terisolasi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabel-kabel semrawut di sejumlah titik DKI Jakarta masih ditangani oleh petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMarak penyebaran ranjau paku yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Underpass Ciledug.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaLebar jalan yang amblas mencapai 30 meter dengan kedalaman longsor 50 meter.
Baca SelengkapnyaKabel menjuntai itu telah mencelakai leher mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Sultan Rif'at Alfatih.
Baca SelengkapnyaPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaLongsornya jalan alternatif penghubung Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bohor ini terjadi ketika instensitas hujan cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaJalan alternatif yang menghubungkan wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor dengan wilayah Pagedangan itu kini tak bisa dilalui.
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, pengembang perumahan Villa Rizki Insani bakal diperiksa polisi.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY akan menertibkan kawasan Puncak Bogor dari bangunan liar tak berizin.
Baca SelengkapnyaLokasi tumpukan sampah tersebut milik Kementerian PUPR yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca Selengkapnya