Lakukan investasi bodong, pelaku digelandang ke Polda Jatim
Merdeka.com - Ini peringatan bagi siapa saja yang ingin berinvestasi via online. Karena tergiur keuntungan besar, uang miliaran rupiah lenyap, seperti yang dialami beberapa orang yang mengadu ke Mapolda Jawa Timur, Jumat (29/8) malam.
Beberapa orang yang ditemani kuasa hukumnya, Yul Drieyansyah itu menyeret Teguh Ade Yanto (35), warga Larangan Mega Asri Blok C/95, Candi, Sidoarjo, ke Polda Jawa Timur, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dan aksi tipu-tipu Teguh berakhir saat malam itu juga digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur usai para korbannya membuat laporan di SPKT.
Modus penipuan yang dilakukan Teguh sendiri adalah menawarkan investasi bodong kepada para calon korbannya via online dengan iming-iming keuntungan 50 persen dari modal yang diinvestasikan. Bisnis yang ditawarkan Teguh adalah bisnis advertising menggunakan nama YKS Bersama di bawah bendera PT Raya Prima Wibawa.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Informasi dari para korban, tak sedikit investor yang terkena rayuan palsu Teguh. Sudah puluhan orang dari berbagai daerah tertipu mulai dari Malang hingga Bandung, Jawa Barat. Dan dari hasil penipuan itu, Teguh meraup keuntungan hingga Rp 2,3 miliar dari para korbannya.
Dan atas dugaan penipuan dan penggelapan itu, empat korban, dua dari Malang dan dua korban lagi dari Bandung, menyeret Teguh ke polisi dan membuat laporan ke SPKT Polda Jawa Timur, dengan tanda bukti lapor: TBL/988/VIII/2014/UM/Jatim.
"Laporan ini kami lakukan karena pelaku (Teguh) tak kunjung memberikan hasil atas investasi yang telah disetorkan oleh korban sejak Juni 2014 lalu," terang kuasa hukum para korban, Yul Drieyansyah di Kantor SPKT Polda Jawa Timur.
Bahkan, lanjut Yul, saat kliennya mencoba berkomunikasi dengan Teguh dan rekan-rekannya, sama sekali tidak ada respon. "Kalaupun direspon, tak ada klarifikasi yang jelas. Pelaku hanya berjanji dan berjanji akan memberikan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya kepada korban," papar Yul.
Kecurigaan para korban makin kuat, kata Yul, ketika para kliennya menelusuri alamat perusahaan yang dikelola Teguh melalui website: www.yksbersama.com. Dari penelusuran para korban, diketahui PT Raya Prima Wibawa berkantor di Gedung Spazio, lantai 6, ruang 168, Kelurahan Prada Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Namun saat dicek ke kelurahan setempat, menyatakan tidak pernah ada nama PT Raya Prima Wibawa yang berkantor di wilayahnya. Bahkan, tidak pernah ada pengurusan surat izin domisili dari perusahaan tersebut, yang ditandatangani oleh Lurah Prada Kalikendal, Untung Hariyono.
Penipuan yang dilakukan Teguh melalui perusahaan abal-abal itu diketahui ada puluhan korban yang tertipu. "Di Malang ada 37 orang yang tertipu, di Bandung lebih dari 10 orang. Diperkirakan masih banyak lagi korban yang mungkin belum melaporkan kejadian yang menimpanya ini," katanya
"Untuk sementara ini, pelaku yang kita laporkan ke Polda Jatim, baru satu, yaitu Teguh. Karena dialah orang yang menerima dana investasi para korban melalui sistem transfer. Jadi untuk sementara masih Teguh, yang kami laporkan," tandas Yul.
Sementara dari pantauan di lapangan, bersama-sama petugas, para korban menggelandang pelaku menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi perusahaan abal-abal ini. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaNamun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaVila yang disita Kejagung berada di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dan dibeli menggunakan nama istri Hendry Lie pada tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku menipu dengan modus, mengajak investor menanamkan uang ke trading forex.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca Selengkapnya