Lakukan KDRT, Kombes RW Disanksi Komisi Kode Etik Polri
Merdeka.com - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Kombes RW, yang terjerat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan keputusan pada sidang KKEP yang digelar pada Senin, 5 April 2021,
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, Kombes RW terbukti melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Adapun, sanksi bersifat Etika, Argo menyatakan, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dalam hal ini, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Bagaimana cara menyampaikan maaf yang tulus? Janganlah memberi dan menerima sebuah ucapan maaf hanya terucap di mulut saja, lakukanlah dengan segenap hati.
-
Siapa yang berwenang menangani pelanggaran kode etik? Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Siapa saja yang perlu meminta maaf? Kesalahan bisa secara tak sengaja maupun sengaja kita lakukan kepada orang terdekat. Di antaranya yakni seperti orang tua, kakak, adik, kekasih, suami, istri, atau anak.
-
Siapa yang perlu meminta maaf? Ketika saya mengatakan, 'Maaf,' itu karena saya benar-benar menyesali sesuatu.
-
Bagaimana cara meminta maaf dengan tulus? Aku berharap aku bisa menjadi diriku yang lebih baik, untukmu.
Di samping itu, Kombes RW dikenakan sanksi bersifat administratif. Argo menyebut, Kombes RW dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi selama 1 (satu) tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.
"Masa pengawasan selama 1 (satu) Bulan setelah menjalani Sanksi Etika dan administratif," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaIpda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca Selengkapnya