Lakukan pemerasan, dua oknum TNI terancam dipecat
Merdeka.com - Dua oknum TNI anggota Kodim 0720/Rembang diamankan dan ditahan di Denpom IV/5 Semarang, Jawa Tengah, karena diduga terlibat dalam perampasan dan penyekapan. Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Elphis Rudi membenarkan peristiwa yang dilakukan oknum tentara itu.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan diperiksa di Denpom IV/5 Semarang," tegasnya di Semarang, Senin (20/4).
Dia menambahkan, jika nantinya terbukti bersalah, keduanya tidak menutup kemungkinan bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Peristiwa yang melibatkan dua oknum tentara berpangkat Kopral tersebut bermula dari laporan anggota Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah, AP, ke Polrestabes Semarang pada 11 April 2015.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
AP mengaku disekap oleh dua orang tak dikenal ketika sedang bertransaksi dengan seseorang yang berniat membeli senjata jenis airsoft gun miliknya di Jalan Fatmawati Semarang.
Korban langsung dipaksa masuk ke dalam mobil dalam kondisi diborgol. Dia kemudian dibuang di sekitar jalur lingkar Demak, sementara dua pucuk airsoft gun miliknya dibawa kabur pelaku bersama sebuah telepon seluler jenis Blackberry miliknya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sugiarto membenarkan pengungkapan laporan perampasan dan penyekapan tersebut.
"Satu tersangka sebagai pembeli airsoft gun ditangkap di Rembang, dua menyerahkan diri," katanya.
Dua oknum TNI yang menyerahkan diri tersebut masing-masing Kopral Dua S dan Kopral Satu T saat ini menjalani pemeriksaan di Denpom IV/5 Semarang.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaDalam proses interogasi itu, borgol sempat dilepas hingga akhirnya pada pukul 23.40 WIB, Lettu AAP melarikan diri lewat jendela.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaIdentitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tidak ada tempat untuk anak buah tidak disiplin.
Baca SelengkapnyaAsep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca Selengkapnya