Lakukan PPKM Mikro Darurat, Sejumlah Ruas Jalan di Garut Disekat
Merdeka.com - Kabupaten Garut dipastikan akan menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pada Jumat (2/7), Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan simulasi PPKM mikro darurat dengan melakukan penyekatan sejumlah jalan.
“Hari ini kami dari Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melaksanakan simulasi dan sosialisasi kegiatan PPKM mikro darurat sebagaimana instruksi mendagri nomor 15 tahun 2021 yang akan diberlakukan mulai besok tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2021,” kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dia menyebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Garut sudah melakukan perencanaan dalam rapat terkait masalah dan upaya-upaya penjabaran dari instruksi Menteri Dalam Negeri itu. Lebih dari itu, apel kesiapsiagaan pun sudah dilakukan.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Apa saja yang dibolehkan dalam keadaan darurat? Dalam situasi darurat, hal-hal yang haram dapat berubah menjadi halal.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Dalam prosesnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Garut akan melakukan penyekatan di setidaknya 13 titik, baik yang di luar perimeter Garut (batas kota), akses menuju tempat wisata, hingga sejumlah lokasi sentral perekonomian di Kabupaten Garut.
“Kami juga melakukan himbauan-himbauan terkait sektor-sektor yang memang diharuskan untuk mematuhi pengetatan aktivitas masyarakat, mulai non esensial, esensial, dan critical, termasuk aktivitas-aktivitas masyarakat yang harus ditunda sementara sampai tanggal 20 Juli 2021,” jelasnya.
Untuk penyekatan di kawasan perkotaan, diungkapkan Kapolres, pada prinsipnya adalah untuk melakukan pengetatan dan mengurangi aktivitas masyarakat. Dengan penyekatan tersebut, maka dipastikan dilakukan juga rekayasa lalu lintas di kawasan perkotaan Garut karena kegiatan masyarakat masih bisa dilakukan.
Meski kegiatan masyarakat masih dibolehkan dengan sejumlah aturan yang ada, Kapolres memastikan bahwa Satgas Covid-19 akan memberikan sanksi yang lebih tegas dibanding sebelumnya kepada mereka yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan selama PPKM mikro darurat diberlakukan.
“Pada prinsipnya kami dari Satgas berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System, atau Sistem Peradilan Pidana) Kabupaten Garut, bahwa kita akan lakukan operasi yustisi secara tegas kepada para pelaku usaha, masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM darurat ini,” tegasnya.
Dalam prosesnya, sanksi tersebut disesuaikan dengan peraturan daerah yang ada. Selain itu juga, hakim tindak pidana ringan yang akan menentukan sanksi tersebut, dari yang tertulis hingga administratif. “Intinya harus sesuai dengan aturan yang ada kita lakukan PPKM mikro darurat,” tutup Wirdhanto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaJika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya, jalan HR Rasuna Said, mulai dari traffic light Cokroaminoto sampai Kuningan. Dan sepanjang jalan Gatot Subroto ke arah traffic light Slipi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anak buahnya jangan menyakiti hati masyarakat selama Operasi Patuh Jaya 2023.
Baca SelengkapnyaRatusan masyarakat memblokir Jalan Nasional di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Baca SelengkapnyaPengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Baca SelengkapnyaListyo meminta masyarakat manfaatkan rest area atau tempat lain yang sudah disiapkan.
Baca SelengkapnyaKaryoto menekankan pentingnya untuk memeriksa kembali kondisi pribadi.
Baca SelengkapnyaMenhub minta KAI melakukan ramp check secara menyeluruh agar perjalanan selamat.
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca Selengkapnya