Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lakukan pungli, 3 PNS Dishub Sumut dibui 1 tahun

Lakukan pungli, 3 PNS Dishub Sumut dibui 1 tahun PNS Dishub Sumut. ©2017 Merdeka.com/yan m

Merdeka.com - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) dihukum masing-masing 1 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) di jembatan timbang Sibolangit, Deli Serdang.

Ketiga PNS Dishub yang dihukum masing-masing Edison Purba, Hasan Basri dan Parlindungan Harahap. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto dalam sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/2).

Majelis menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 (e) jo Pasal 12 (a) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Ketiga PNS ini terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada terdakwa serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Toto Ridarto.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa disampaikan ketiga terdakwa.

Edison Purba, Hasan Basri dan Parlindungan Harahap diadili setelah tertangkap tangan melakukan pungli kepada para sopir truk rute Medan-Berastagi. Mereka kedapatan meminta uang kepada sopir agar tidak mendapat sanksi meskipun kendaraannya melanggar batas tonase.

Penangkapan ketiganya dilakukan tim dari Polrestabes Medan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang Dishub Sumut di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deli Serdang, pada Jumat (21/10) dinihari. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang-bukti uang tunai Rp 7.103.000.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji

Dishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba

Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Pemerasan PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri, Ada Kaprodi hingga Dokter Senior
Tiga Tersangka Pemerasan PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri, Ada Kaprodi hingga Dokter Senior

Polda Jateng mencekal tiga tersangka terkait kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Dinonaktikan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Dinonaktikan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di Dinas Kebudayaan (Disbud).

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.

Baca Selengkapnya
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya

Selain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya