Lakukan pungli, 3 PNS Dishub Sumut dibui 1 tahun
Merdeka.com - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) dihukum masing-masing 1 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) di jembatan timbang Sibolangit, Deli Serdang.
Ketiga PNS Dishub yang dihukum masing-masing Edison Purba, Hasan Basri dan Parlindungan Harahap. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto dalam sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/2).
Majelis menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 (e) jo Pasal 12 (a) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Ketiga PNS ini terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada terdakwa serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Toto Ridarto.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa disampaikan ketiga terdakwa.
Edison Purba, Hasan Basri dan Parlindungan Harahap diadili setelah tertangkap tangan melakukan pungli kepada para sopir truk rute Medan-Berastagi. Mereka kedapatan meminta uang kepada sopir agar tidak mendapat sanksi meskipun kendaraannya melanggar batas tonase.
Penangkapan ketiganya dilakukan tim dari Polrestabes Medan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang Dishub Sumut di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deli Serdang, pada Jumat (21/10) dinihari. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang-bukti uang tunai Rp 7.103.000.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaAlex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaElviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.
Baca Selengkapnya