Lakukan pungli, 6 warga di Karawang diamankan
Merdeka.com - Enam warga pelaku pungutan liar (pungli) di Pantai Tanjungpakis, Desa Tanjungpakis, Pakisajaya, Karawang, diamankan tim Saber Pungli. Mereka ditangkap dalam sebuah razia yang dilakukan bersama dengan Polri, TNI serta Satpol PP.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, keenam penarik pungutan liar menggunakan karcis palsu dengan tarif Rp 20 ribu. Harga tersebut diluar ketentuan yang dikeluarkan resmi dari pihak pengelola tempat wisata hingga mencapai seratus persen.
Mereka tertangkap tangan setelah mendapatkan laporan dari wisatawan. Modusnya, pelaku menggunakan karcis palsu untuk meminta retribusi kepada pengunjung wisata saat libur Lebaran.
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Kapan pungli terjadi di objek wisata? Di sejumlah destinasi wisata di Jawa Barat, beberapa laporan dari wisatawan mengindikasikan bahwa mereka lebih memilih destinasi lain karena adanya pungli, sehingga destinasi tersebut perlahan-lahan kehilangan daya tarik.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Modus pelaku menggunakan karcis masuk palsu yang tarifnya lebih tinggi yang dikeluarkan pihak pengelola," kata Slamet di Karawang, Minggu (24/6).
Dia menjelaskan, tim menangkap tangan keenam warga saat melakukan aksi pungli di obyek wisata di Pantai Tanjungpakis. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa karcis palsu dan ratusan ribu Rupiah.
"Uang hasil pungli dan barang bukti karcis palsu berhasil diamankan dari keenam pelaku," jelasnya.
Keenam warga tersebut lantas digelandang ke Mapolres Karawang untuk dilakukan penyidikan karena diduga pungli dilakukan secara berkelompok. "Keenam pelaku pungli dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutup Slamet.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," kata Ipda Dicka
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaEnam orang tersebut saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaPungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Baca Selengkapnya