Lakukan Pungli di Pos Penyekatan, 2 Honorer Pemkab Ogan Ilir Dipecat
Merdeka.com - Lima petugas pos penyekatan ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di pos penyekatan Tol Keramasan Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dua orang di antaranya dipecat sebagai honorer dan tiga lainnya masih diperiksa.
Mereka yang dipecat adalah honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satpol PP Ogan Ilir. Keduanya dipecat atas perintah langsung Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.
Panca mengungkapkan, pemecatan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan video yang menyebar luas di media sosial. Video itu menjadi bukti kuat pelanggaran yang mereka lakukan dengan mengambil keuntungan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
"Sanksi tegas yaitu pemberhentian karena sudah jelas buktinya di dalam video tersebut," ungkap Panca, Jumat (23/7).
Sementara tiga honorer lain yang turut terlibat, Panca menyebut masih dalam proses pemeriksaan. Kemungkinan besar mereka juga dipecat jika terbukti melanggar.
"Tapi kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, lima petugas pos penyekatan di exit tol Keramasan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Penyekatan kendaraan saat PPKM mikro mereka manfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Kelima pelaku adalah Budiono yang bekerja sebagai honorer di BPBD Ogan Ilir, Apri Ridho Rahmatullah (honorer Satpol PP Ogan Ilir, Nurkholis (honorer Satpol PP Ogan Ilir), Heriyanto (honorer Dishub Ogan Ilir), dan M Nanda Putra (honorer Dishub Ogan Ilir).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, para pelaku melakukan pungli terhadap sopir kendaraan besar jenis truk dan fuso yang keluar dari pintu tol Keramasan saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Penangkapan didasari video yang tersebar di media sosial.
"Dari video yang viral itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap kelima pelaku. Semuanya honorer di Ogan Ilir," ungkap Hisar, Kamis (22/7).
Modus yang digunakan para pelaku dengan cara menyetop mobil dengan tujuan Lampung dan Jawa. Mereka berpura-pura menanyakan surat bebas Covid-19 dan sertifikat vaksinasi.
Jika sopir tidak mampu menunjukkan berkas yang diminta, maka disuruh putar balik. Namun sopir bisa melanjutkan perjalanan jika memberi uang sebesar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu.
"Modusnya minta berkas perjalanan, yang tidak ada dimintai uang," kata dia.
Dari pemeriksaan, aksi pungli para tersangka terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni 13-19 Juli 2021 atau pada saat penyekatan kendaraan selama PPKM mikro. Uang yang berhasil dikumpulkan ratusan ribu rupiah.
"Kami kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti.
Baca SelengkapnyaSementara untuk dua polantas lainnya, mereka masih menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDari video yang beredar terlihat, anggota polantas memberhentikan sebuah kendaraan diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca Selengkapnya"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca Selengkapnya