Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lakukan pungli, dua pegawai BPN dituntut 2 tahun penjara

Lakukan pungli, dua pegawai BPN dituntut 2 tahun penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pegawai nonaktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Terdakwa Chalidah Nazar (48), Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II, ini diduga melakukan pungutan liar. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedeh.

Dalam berkas tuntutannya, JPU menjelaskan kedua terdakwa melakukan pungli dalam pengurusan surat tanah yang dilakukan oleh 12 pemohon. Nilainya mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 16 juta, tergantung dengan tanah dan luas tanahnya.

Orang lain juga bertanya?

Pungli yang mereka lakukan terendus tim saber pungli Polrestabes Surabaya. Keduanya langsung ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dari penangkapan tersebut ditemukan uang senilai Rp 8 juta yang tersimpan di dalam laci meja tersangka Chalidah Nazar.

Kemudian menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito.

Jaksa menyebut kedua terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

"Dengan ini memberikan tuntutan 2 tahun penjara, dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan," kata Jaksa Chalidah K Hapsari, Selasa (28/11).

Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan. "Menolak, saya akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya Pak Hakim," kata kedua terdakwa secara bersamaan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta
Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta

Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Update Kasus TPPU Panji Gumilang: Polisi Sita Dokumen Investasi dan Kepemilikan Tanah
Update Kasus TPPU Panji Gumilang: Polisi Sita Dokumen Investasi dan Kepemilikan Tanah

Panji Gumilang tersangkut kasus TPPU dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pungli Dilakukan Pegawai Rutan KPK, Masuk ke Rekening Penampung Puluhan Juta Per Bulan
Begini Modus Pungli Dilakukan Pegawai Rutan KPK, Masuk ke Rekening Penampung Puluhan Juta Per Bulan

Pungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar

Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
AHY Bicara Kasus Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Bandung Dilakukan Muller Bersaudara, Kerugian Rp3,6 Triliun
AHY Bicara Kasus Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Bandung Dilakukan Muller Bersaudara, Kerugian Rp3,6 Triliun

Adapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.

Baca Selengkapnya