Lakukan pungli SIM, 2 anggota Satlantas Polres Brebes dicokok Propam
Merdeka.com - Bidpropam Polda Jawa Tengah menangkap 2 anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes, Jawa Tengah berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial S dan H. Keduanya tertangkap tangan melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terkait permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan meminta biaya perpanjangan SIM tidak sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Petugas menyita barang bukti berupa uang Rp 2.220.000 yang diduga merupakan hasil tindakan pungli.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pembuatan SIM baru melalui pelayanan SIM keliling di wilayah Polres Brebes.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Padahal, membuat SIM baru melalui pelayanan tersebut tidak diperbolehkan. Informasi itu kami tindaklanjuti dan penelusuran langsung dilakukan," ungkap Haryanto saat ditemui di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (29/12).
Usai melakukan pantuan lebih lanjut di lokasi kejadian, pihaknya langsung bergerak hingga menangkap tangan dua anggota tersebut.
"Kami temukan barang bukti. Mereka tidak hanya membuatkan SIM baru yang jelas melanggar, tapi juga meminta uang pembayaran lebih untuk pengurusan perpanjangan SIM. Kemudian, kedua anggota itu langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut," bebernya.
Haryanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua Bripka tersebut mengaku kalau praktik tersebut belum lama dilakukan.
"Masih baru (kali ini), katanya coba-coba (punglinya)," jelasnya.
Haryanto menambahkan, pengakuan keduanya tentu saja tidak asal diterima begitu saja. Pihaknya akan mengembangkan dan mendalaminya. Terkait proses secara internal masih terus berjalan.
"Dalam kasus ini, kedua anggota tersebut bisa dikenai sanksi displin. Ancamannya 14 hari kurungan penjara," ungkapnya.
Jika ditemukan bukti lain, kata dia, keduanya juga bisa terkena sanksi kode etik. Sanksi terberatnya, mereka bisa di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
"Bisa juga nantinya kena sanksi kode etik. Ini pemeriksaan masih terus berlanjut. Itu (PTDH) kalau mereka melakukan perbuatan itu lagi sebanyak tiga kali," pungkasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnya