Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lakukan Pungli Terhadap Staf, Eks Kades Tanjung Purba Dituntut 18 Bulan Penjara

Lakukan Pungli Terhadap Staf, Eks Kades Tanjung Purba Dituntut 18 Bulan Penjara Sidang Pungli Eks Kades Tanjung Purba. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Hendri Purba (52), didakwa telah melakukan pungli terhadap stafnya. Dia dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi YA Simatupang juga meminta agar hakim mewajibkan Hendri membayar uang pengganti (UP) Rp50 juta. Jika tidak dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia dipidana penjara selama 4 bulan.

Hendri didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Orang lain juga bertanya?

"Menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Hendri Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU di hadapan majelis hakim Eliwarti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/12).

Seusai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyiapkan pleidoi. Sidang dengan agenda pembelaan itu akan digelar Senin (4/1).

Dalam dakwaan, Hendri memanggil stafnya Lenny Idawati ke ruang kerjanya pada Mei 2020. Dia memberitahukan bahwa SK perempuan itu sebagai Kaur Pemerintahan akan berakhir pada Juni 2020. Jabatan itu tidak akan diberikan ke orang lain bila saksi Lenny menyediakan uang Rp5 juta.

Lenny berulang kali bermohon, namun terdakwa tetap bertahan. Bila tidak disediakan, maka jabatan Kaur Pemerintahan akan 'melayang' ke orang lain.

Saksi kemudian konsultasi ke petugas Polsek Lubuk Pakam. Dia lalu mengantarkan uang ke rumah terdakwa yang kebetulan letaknya berhadapan dengan Kantor Desa Tanjung Purba, Selasa (11/8). Tidak lama kemudian petugas Polsek Lubuk Pakam mengamankan terdakwa berikut uang Rp5 juta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya