Lakukan Pungli Terhadap Staf, Eks Kades Tanjung Purba Dituntut 18 Bulan Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Hendri Purba (52), didakwa telah melakukan pungli terhadap stafnya. Dia dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi YA Simatupang juga meminta agar hakim mewajibkan Hendri membayar uang pengganti (UP) Rp50 juta. Jika tidak dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia dipidana penjara selama 4 bulan.
Hendri didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Hendri Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU di hadapan majelis hakim Eliwarti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/12).
Seusai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyiapkan pleidoi. Sidang dengan agenda pembelaan itu akan digelar Senin (4/1).
Dalam dakwaan, Hendri memanggil stafnya Lenny Idawati ke ruang kerjanya pada Mei 2020. Dia memberitahukan bahwa SK perempuan itu sebagai Kaur Pemerintahan akan berakhir pada Juni 2020. Jabatan itu tidak akan diberikan ke orang lain bila saksi Lenny menyediakan uang Rp5 juta.
Lenny berulang kali bermohon, namun terdakwa tetap bertahan. Bila tidak disediakan, maka jabatan Kaur Pemerintahan akan 'melayang' ke orang lain.
Saksi kemudian konsultasi ke petugas Polsek Lubuk Pakam. Dia lalu mengantarkan uang ke rumah terdakwa yang kebetulan letaknya berhadapan dengan Kantor Desa Tanjung Purba, Selasa (11/8). Tidak lama kemudian petugas Polsek Lubuk Pakam mengamankan terdakwa berikut uang Rp5 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya