Lalai Atasi Kasus Penganiayaan di Dogiyai, 5 Polisi Ditahan 21 Hari
Merdeka.com - Propam Polres Nabire menahan 5 orang personel Polsek Kamu, Kabupaten Dogiyai, Papua selama 21 hari. Ke-5 orang polisi ini merupakan anggota jaga yang mendatangi lokasi kecelakaan hingga berakhir kematian sopir truk. Kelima personel Polsek Kamu berinisial Ipda AR, Aipda S, Aipda AS, Bripka JAS dan Bripda FAP.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan ke-5 personel polisi ini ditahan di rumah tahanan Propam Polres Nabire.
"Penahanan ke-5 personel menjadi bukti bahwa Polda Papua serius dalam penanganan kasus yang terjadi di Kabupaten Dogiyai," kata Kamal, Rabu (4/3).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana penganiayaan terjadi? Hari itu saya shift hanya berdua saya dan teman saya. Pada saat saya sedang bekerja anaknya bos saya (pelaku) datang dari luar masuk ke dalam toko dan duduk di sofa, dan berapa menit kemudian abang grabfood datang membawa makanan dan pelaku minta saya untuk antar makanannya ke dalam kamar pribadinya.
Kamal menambahkan dalam proses pemeriksaan, ke-5 personel ini diduga lalai dalam penanganan awal, sehingga terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa, seorang sopir truk bernama Yus Yunus, 26 tahun.
"Anggota di lapangan telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta yang terjadi. Kami masih melakukan pengejaran kepada pelaku penganiayaan kepada sopir," jelasnya.
Kamal menyebutkan kasus ini bermula dari adanya kasus kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dikendarai Damianus Mote, menabrak babi dan motor yang dikendarai Demianus menerobos jalur sebelah, yang kebetulan ada truk melintas dikendari oleh Yus Yunus.
Akibat kecelakaan ini, Damianus Mote meninggal dunia. Kelompok massa yang melihat kejadian tersebut berdatangan ke lokasi dan melakukan penganiayaan terhadap sopir truk, Yus Yunus hingga Yus meninggal di lokasi kejadian.
Untuk mendalami kasus ini, Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua melakukan investigasi di lokasi kejadian. Komnas HAM perwakilan Papua menyimpulkan kasus Dogiyai adalah murni kriminal.
"Tindakan yang dilakukan massa adalah brutalisme. Ini kasus kriminal dan perlu tindakan hukum, guna memastikan perbuatan pelaku," jelas perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey.
Komnas HAM perwakilan Papua meminta semua pihak di Dogiyai ataupun di luar Dogiyai, menahan diri dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
Kasus Dogiyai menjadi viral di media sosial, setelah video penganiayaan Yus Yunus dikaitkan dengan kematian seekor babi.
Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa mengklarifikasi video yang tersebar lewat media sosial. Ia menegaskan tak ada kaitannya nyawa babi dibalas nyawa manusia, seperti yang disebutkna dalam video yang beredar itu.
"Kasus Dogiyai tak ada kaitannya dengan balas dendam. Kami minta maaf dengan keluarga Yus Yunus dan serahkan masalah ini kepada pemerintah dan kepolisian setempat," jelasnya.
Dalam kejadian itu, kelompok massa menduga Yus merupakan pelaku tabrak lari pengendara motor yang melintas di jalan poros itu.
Versi keluarga Yus Yunus menyebutkan Yus bukan pelaku tabrak lari, pengendara motor bernama Demianus Mote. Justru Yus menghindari pengendara motor yang jatuh dan terpental 15-20 meter karena menghindari tiga ekor babi yang melintas bersamaan di jalan tersebut.
Reporter: Katharina Janur
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku menjalankan perang masing-masing. Mulai dari menginjak, memukul, hingga melindas korban dengan sepeda motor
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaPara pelaku ada yang ditangkap saat sembunyi di hutan dan kebun.
Baca SelengkapnyaDenpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca Selengkapnya