Lalai mengawasi JIS, OC Kaligis juga akan gugat Kemendikbud
Merdeka.com - Setelah melayangkan gugatan terhadap Jakarta International School (JIS), keluarga korban pelecehan seksual M (6) juga menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut diutarakan kuasa hukum keluarga korban, OC Kaligis.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran kementerian yang digawangi oleh M Nuh itu dinilai lalai dalam pengawasan pendirian dan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Kami menyayangkan tindakan Tergugat II (Kemendikbud) yang masih memberi kesempatan pada Tergugat I (JIS). Untuk menyelenggarakan kegiatan PAUD. Padahal faktanya, Tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan membiarkan terjadinya kejahatan seksual di lingkungan JIS," kata OC di PN Jaksel, Senin (21/4).
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Yang lebih disayangkan lagi, menurut dia Kemendikbud masih memberikan izin terkait kepengurusan TK JIS pada 18 April 2014 lalu. Padahal, saat itu JIS sudah terbukti menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat TK secara ilegal, karena tidak memiliki izin.
"Dengan adanya peristiwa kejahatan seksual sadis tersebut, seharusnya Tergugat II dengan tegas melarang dan menutup JIS secara permanen," tegas Kaligis.
Beberapa hal itulah yang dinilai Kaligis sebagai kegagalan Kemendikbud dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokok pengawasan adalah suatu perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 1367 KUHP.
Pasal itu berisi, 'Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya'.
Untuk JIS sendiri dikenakan Pasal 71 KUHP yang berisik pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan oleh seorang hakim terhadap seorang tertuduh yang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana, yang perkaranya telah diserahkan kepadanya untuk diadili secara bersama-sama.
"Pengelola (JIS) akan dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara," imbuh Kaligis.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhadjir mengaku mendapatkan laporan adanya pelanggaran PPDB seperti jual beli kursi di sekolah.
Baca SelengkapnyaAwak media pun langsung memberondong sejumlah pertanyaan salah satunya yakni terkait kasus perundungan.
Baca SelengkapnyaJK bahkan membandingkan kepemimpinan Nadiem dengan dengan para tokoh-tokoh pendidikan terdahulu.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaOmbudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.
Baca SelengkapnyaDari tindaklanjut laporan diterima KPAI, diduga ada unsur penganiayaan didapat korban anak K.
Baca SelengkapnyaKPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) mengkritik Mendikbudristek Nadiem Makarim yang tidak memiliki pengalaman di dunia pendidikan.
Baca Selengkapnya