Lampu kendaraan Anda menyilaukan? Siap-siap didenda Rp 500.000
Merdeka.com - Anda yang memodifikasi lampu kendaraan baik mobil dan motor tidak sesuai dengan standar pabrik sehingga mengeluarkan sinar menyilaukan, sebaiknya segera diganti. Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu (28/1), dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279 diatur: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Selama ini banyak pengendara yang mengganti lampu standar berwarna kuning menjadi putih. Demikian juga dengan lampu rem yang mika merahnya diganti bening sehingga menyilaukan pengendara di belakangnya. Hal ini sangat berbahaya bagi pengendara lain dan bisa menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.
-
Mengapa lampu kendaraan umumnya berwarna kuning atau putih? Pernahkah kamu mencari tahu mengapa lampu kendaraan umumnya berwarna kuning atau putih? Mengapa tidak memakai warna lainnya seperti hijau, merah, atau ungu saja? Ternyata ada alasan khusus di balik penggunaan warna lampu tersebut.
-
Siapa saja yang lebih memilih lampu putih pada kendaraan? Bahkan, negara-negara maju seperti Korea Selatan, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Eropa lebih memilih warna lampu kendaraan ini dibanding warna kuning.
-
Apa manfaat utama lampu kuning pada kendaraan? Warna kuning ini dinilai lebih aman dan nyaman karena tidak menyilaukan pengendara lain yang berlawanan arah.
-
Bagaimana lampu lalu lintas membuat pengendara tertib? Peran lampu lalu lintas amatlah vital, lantaran bisa mengarahkan pengendara motor agar tetap tertib di jalan.
-
Kenapa lampu lalu lintas berwarna merah? Warna merah sebagai penanda pengendara harus berhenti berasal dari aturan larangan berperang di masa lalu. Pertumpahan darah yang begitu masif di masa peperangan menyebabkan duka begitu mendalam bagi banyak orang. Kemudian, muncullah kelompok orang kontra peperangan. Lalu, muncullah aturan baru tentang larangan saling melukai atau membunuh dan berperang. Kemudian, warna merah dipilih sebagai simbol aturan tersebut.
-
Apa arti dari warna hijau di lampu lalu lintas? Warna hijau diambil dari filosofi warna daun sebuah tanaman. Hijau diartikan sebagai sebuah kebebasan. Warna hijau juga menyegarkan mata dan memberikan ketenangan kepada siapa saja saat melihatnya. Filosofi inilah yang mendasari arti bahwa lampu lalu lintas warna hijau memiliki arti pengendara sudah aman dan boleh melanjutkan perjalanan.
Perlu diketahui pihak Pabrikan telah mengatur peruntukkan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.
Sedangkan lampu belakang didesain kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernahkah kamu mencari tahu mengapa lampu kendaraan umumnya berwarna kuning atau putih?
Baca SelengkapnyaViral video menampilkan aksi seorang pengemudi mobil menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.
Baca SelengkapnyaPengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.
Baca SelengkapnyaPerubahan warna LED Daytime Running Light (DRL) menjadi kuning dapat mengurangi visibilitas dan penampilan kendaraan. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPerekam video merasa sorot lampu kendaraan di depannya itu membuat mata sakit dan bisa membuatnya kehilangan fokus.
Baca Selengkapnya