Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lampu kendaraan Anda menyilaukan? Siap-siap didenda Rp 500.000

Lampu kendaraan Anda menyilaukan? Siap-siap didenda Rp 500.000 Jakarta Macet. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Anda yang memodifikasi lampu kendaraan baik mobil dan motor tidak sesuai dengan standar pabrik sehingga mengeluarkan sinar menyilaukan, sebaiknya segera diganti. Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu (28/1), dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279 diatur: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Selama ini banyak pengendara yang mengganti lampu standar berwarna kuning menjadi putih. Demikian juga dengan lampu rem yang mika merahnya diganti bening sehingga menyilaukan pengendara di belakangnya. Hal ini sangat berbahaya bagi pengendara lain dan bisa menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.

Orang lain juga bertanya?

Perlu diketahui pihak Pabrikan telah mengatur peruntukkan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.

Sedangkan lampu belakang didesain kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuning vs Putih, Mana Warna Lampu Kendaraan yang Sebaiknya Digunakan?
Kuning vs Putih, Mana Warna Lampu Kendaraan yang Sebaiknya Digunakan?

Pernahkah kamu mencari tahu mengapa lampu kendaraan umumnya berwarna kuning atau putih?

Baca Selengkapnya
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya

Viral video menampilkan aksi seorang pengemudi mobil menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan.

Baca Selengkapnya
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana

Polisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.

Baca Selengkapnya
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu

Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.

Baca Selengkapnya
Solusi Lampu LED DRL Pajero Sport yang Cepat Menguning dan Mati
Solusi Lampu LED DRL Pajero Sport yang Cepat Menguning dan Mati

Perubahan warna LED Daytime Running Light (DRL) menjadi kuning dapat mengurangi visibilitas dan penampilan kendaraan. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Tembak yang Bikin Silau Mata, Bahayakan Pengemudi Lain
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Tembak yang Bikin Silau Mata, Bahayakan Pengemudi Lain

Perekam video merasa sorot lampu kendaraan di depannya itu membuat mata sakit dan bisa membuatnya kehilangan fokus.

Baca Selengkapnya