Langgar aturan imigrasi, Ayah bocah Alum dan pacarnya masih ditahan
Merdeka.com - Jorge Gabriel Langone, (42) dan Candela Soledad Guetereez, (33), pasangan musisi dan dancer, warga negara Argentina dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Sejak Rabu (7/2) usai dijemput di Mapolda Sulsel hingga hari ini masih ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi Makassar.
Jorge Gabriel Langone adalah adalah penculik bocah Alum Langone Avalos, (7) dari tangan ibunya, Elizabeth Avalos yang tidak lain adalah mantan istri Jorge. Hak asuh jatuh ke tangan Elizabeth usai cerai namun Jorge membawa Alum pergi sejak Juni 2017 lalu keliling ke beberapa negara.
Oleh Elizabeth, Jorge dilaporkan telah menculik ke kepolisian di negaranya hingga pencariannya melibatkan negara-negara yang tergabung dalam interpol dunia termasuk Indonesia. Hingga akhirnya keberadaan Alum, ayahnya dan teman wanita ayahnya bernama Candela Soledad Gueterre akhirnya ditemukan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa, (6/2).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa yang pakai jersey Argentina? Aurel dan Atta kompak kenakan jersey Argentina. 'Abis ini d block suami karna fans berat Ronaldo. Maaf ya pah ini acaranya dari sekolahan,' tulis Aurel.
Bocah Alum sudah dijemput oleh ibu kandungnya, Elizabeth Avalos, Rabu kemarin, (7/2) difasilitasi Polda Sulsel setelah didahului penyerahan dari Polda Sulsel ke sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Polisi Napoleon Bonaparte selanjutnya diserahkan ke pemerintah Argentina melalui kepala bagian konsuler Kedubes Republik Argentina, Martin Contezo.
Noer Putra Bahagia, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar yang dikonfirmasi, Kamis, (8/2) menjelaskan, pihaknya yang menjemput Jorge dan Candela di Mapolda Sulsel, Rabu, (7/2) sekitar pukul 14.00 wita.
Kemudian langsung diperiksa dari siang hingga malam harinya pemeriksaan baru tuntas. Setelah selesai pemeriksaan, kesimpulannya pasangan musisi dan dancer ini terbukti bersalah, melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Jorge dan Candela terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal karena tidak memiliki visa, masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi dan ada red yellow dari interpol sebagai pendukung. Keduanya melanggar UU No 6 tahun 2012 tentang keimigrasian," jelas Noer seraya menambahkan, mereka hanya mengantongi paspor yang tidak ditunjukkan saat diperiksa polisi.
Saat ini, kata Noer, baik Jorge dan Candela masih diamankan di ruang detensi kantor Imigrasi. Selanjutnya akan dideportasi ke negaranya.
Yang bersangkutan akan langsung dideportasi, kata Noer, berdasarkan pertimbangan atau saran dari pihak interpol karena Jorge dan Candela dibutuhkan oleh kepolisian di negaranya untuk menjalani proses hukum.
"Tapi ini belum final. Keduanya sementara masih kita detensikan meski pada akhirnya tetap akan dideportasi juga. Karena kita masih menunggu petunjuk dari direktorat jenderal keimigrasian Kemenkum HAM apakah di pro justicia dulu atau langsung dideportasi. Kita masih menunggu petunjuk atasan," jelas Noer.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bamban, Filipina itu menjalani sejumlah pemeriksaan untuk memenuhi berkas dokumen pemulangan WNA sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Baca SelengkapnyaBocah bule ini sempat menangis dan memberontak saat akan dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca Selengkapnya