Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Aturan Imigrasi, Sembilan WNA di Pekanbaru Bakal Dideportasi

Langgar Aturan Imigrasi, Sembilan WNA di Pekanbaru Bakal Dideportasi Sejumlah WNA di Rudenim Pekanbaru. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Sembilan warga negara asing (WNA) penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru bakal dideportasi ke negara asal. Mereka ditahan di Rudenim lantaran melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian.

Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto mengatakan, dari sembilan WNA itu, tujuh orang di antaranya berstatus final reject. Mereka terdiri dari empat warga Iran yang merupakan satu keluarga, dan tiga warga Srilanka yang juga satu keluarga.

Sementara itu dua deteni lainnya merupakan WNA China karena melanggar Undang-undang Keimigrasian akibat menyalahi izin tinggal.

"Sebanyak sembilan orang deteni ini sedang menunggu proses deportasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya. Apabila pihak keluarga deteni telah memiliki tiket untuk pulang ke negaranya, maka akan langsung dilakukan proses pendeportasian," kata Yanto, Rabu (24/8).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Jahari Sitepu mengingatkan anak buahnya untuk selalu melaksanakan tugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan waspada ketika bertugas.

"Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, Jangan sampai ada orang asing yang menyalahi aturan masuk ke wilayah kita. Selalu waspada dan hati-hati serta pertajam intuisi," kata Jahari saat berkunjung ke Rudenim Pekanbaru bersama Staf Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase.

Jahari yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi juga menyampaikan agar anak buahnya meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

"Serta laporkan kepada pimpinan secara berjenjang apabila dibutuhkan," ujar Jahari.

Fajar BS Lase mengatakan, negara Indonesia selalu menyambut baik WNA yang berkunjung sesuai dengan prosedur tanpa adanya pelanggaran keimigrasian.

"Namun jika terbukti maka sudah menjadi tugas Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK), untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta stabilitas nasional," ujar Fajar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh

Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Kacau! Pengungsi Rohingya di Kabupaten Belu Kantongi e-KTP Palsu
Kacau! Pengungsi Rohingya di Kabupaten Belu Kantongi e-KTP Palsu

Delapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, NTT.

Baca Selengkapnya
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024

Pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Baca Selengkapnya
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia

Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya

Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya