Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Aturan Impor, Ratusan Ribu Pisau Cukur Asal China Disita di Semarang

Langgar Aturan Impor, Ratusan Ribu Pisau Cukur Asal China Disita di Semarang Ratusan ribu pisau cukur asal China disita di Semarang. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparat gabungan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 403.200 pisau cukur impor asal China. Ratusan ribu pisau cukur merek Getlitey disita lantaran kedapatan melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Ada 403.200 tangkai pisau cukur yang diimpor oleh perusahaan dengan inisial MKA dari China. Importasi barangnya diduga berasal dari pelanggaran HKI," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, Kamis (15/12).

Pisau cukur merek Getlitey disita petugas gabungan ketika memeriksa produk impor di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas hari Selasa (29/11). Petugas yang curiga dengan barang impor tersebut segera melakukan penggeledahan.

Orang lain juga bertanya?

"Ada 350 karton berisi razor atau pisau cukur Getlitey," ungkapnya.

Usai melakukan penindakan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang 9 Desember 2022. Atas permohonan itu, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan penangguhan sementara untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

"Hasil pemeriksaan didapati kiriman pisau cukur Getlitey telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 3DIMENSI BLUE II Tanpa Kemasan milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia," jelasnya.

Upaya penindakan barang impor dan ekspor yang melanggar HKI sangat penting untuk melindungi industri dalam negeri agar tetap tumbuh dan memiliki daya saing. Hal ini dimaksudkan supaya berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Selain itu penindakan barang palsu membuktikan bahwa pihaknya konsisten terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional.

"(Pelanggaran) HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, namun juga bagi kesehatan konsumen dan keselamatan konsumen. Bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme," ujarnya.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, personelnya lalu menidaklanjuti dengan mengirim notifikasi kepada perusahaan terkait. Lalu memberikan balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses pencegahan tersebut.

"Keberhasilan penindakan tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022. Rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018," tandasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya

Mendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Bikin Bangkrut Pabrik di Indonesia, Kain Gulungan Ilegal Asal China Senilai Rp90 Miliar Disita Pemerintah
Bikin Bangkrut Pabrik di Indonesia, Kain Gulungan Ilegal Asal China Senilai Rp90 Miliar Disita Pemerintah

Mendag Budi menyebut keseluruhan kain impor diduga ilegal tersebut berasal dari China.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Baca Selengkapnya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian

Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar

Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Selengkapnya
Bongkar Pabrik di Tangerang, Satgas Temukan Impor Sajadah Masjid dan Karpet Ilegal Asal Turki Senilai Rp10 Miliar
Bongkar Pabrik di Tangerang, Satgas Temukan Impor Sajadah Masjid dan Karpet Ilegal Asal Turki Senilai Rp10 Miliar

Zulkifli mengatakan karpet hasil impor ilegal tersebut ditemukan sebanyak 2.939 buah, terdiri dari sajadah masjid dan karpet panjang.

Baca Selengkapnya
Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal
Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal

Satgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas
Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas

Mendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya