Langgar Aturan Impor, Ratusan Ribu Pisau Cukur Asal China Disita di Semarang
Merdeka.com - Aparat gabungan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 403.200 pisau cukur impor asal China. Ratusan ribu pisau cukur merek Getlitey disita lantaran kedapatan melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Ada 403.200 tangkai pisau cukur yang diimpor oleh perusahaan dengan inisial MKA dari China. Importasi barangnya diduga berasal dari pelanggaran HKI," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, Kamis (15/12).
Pisau cukur merek Getlitey disita petugas gabungan ketika memeriksa produk impor di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas hari Selasa (29/11). Petugas yang curiga dengan barang impor tersebut segera melakukan penggeledahan.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa polisi China mengusur pedagang? Dia diberi imbauan agar tak berjualan di lokasi. Sebab, hal tersebut diungkap sang polisi dapat memicu kecelakaan bagi diri sendiri dan pengguna jalan raya lainnya. 'Anda tidak bisa berjualan semangka di sini. Ini bisa mengganggu lalu lintas,' terangnya.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
"Ada 350 karton berisi razor atau pisau cukur Getlitey," ungkapnya.
Usai melakukan penindakan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang 9 Desember 2022. Atas permohonan itu, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan penangguhan sementara untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
"Hasil pemeriksaan didapati kiriman pisau cukur Getlitey telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 3DIMENSI BLUE II Tanpa Kemasan milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia," jelasnya.
Upaya penindakan barang impor dan ekspor yang melanggar HKI sangat penting untuk melindungi industri dalam negeri agar tetap tumbuh dan memiliki daya saing. Hal ini dimaksudkan supaya berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Selain itu penindakan barang palsu membuktikan bahwa pihaknya konsisten terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional.
"(Pelanggaran) HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, namun juga bagi kesehatan konsumen dan keselamatan konsumen. Bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme," ujarnya.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, personelnya lalu menidaklanjuti dengan mengirim notifikasi kepada perusahaan terkait. Lalu memberikan balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses pencegahan tersebut.
"Keberhasilan penindakan tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022. Rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaMendag Budi menyebut keseluruhan kain impor diduga ilegal tersebut berasal dari China.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaZulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaTemuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca SelengkapnyaZulkifli mengatakan karpet hasil impor ilegal tersebut ditemukan sebanyak 2.939 buah, terdiri dari sajadah masjid dan karpet panjang.
Baca SelengkapnyaSatgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca Selengkapnya