Langgar Aturan PPKM, 3 Hajatan Pernikahan di Bantul Dibubarkan Aparat
Merdeka.com - Aparat gabungan membubarkan hajatan pernikahan lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Desa Patalan, Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tramtibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Supriyanta, Minggu (4/7). Dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan hajatan pernikahan di Desa Patalan dibubarkan aparat gabungan karena selain melanggar ketentuan waktu dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 12.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu yaitu 30 orang.
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Bagaimana Kemenag DIY menekan pernikahan dini? Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan bagi pelajar SMA/MA untuk menekan angka pernikahan usia dini.
-
Bagaimana pernikahan viral di Garut? Pernikahan tersebut dilakukan dengan sangat meriah karena diikuti oleh semua lapisan masyarakat dan keluarga besar. Semua keluarga yang ikut meramaikan acara pernikahan tersebut masing-masing membawa bingkisan yang sangat beragam.
-
Dimana pernikahan viral di Garut terjadi? Pernikahan adat Sunda dari dulu sampai sekarang masih menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal setempat. Hal itu terlihat pada acara pernikahan yang dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang menikah di hajatan? Pemilik rumah itu adalah Bapak Sunar, saat itu dia sedang menikahkan putranya bernama Mas Irfan dengan jodohnya dari desa sebelah.
-
Apa yang terjadi di hajatan? Dua orang pria terlibat keributan di tengah acara hajatan.Terungkap, keduanya ternyata berada di bawah pengaruh alkohol. Seketika, aparat bergerak meringkus hingga mengguyur pelaku dengan air kolam.
Selain di Patalan, aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Sriharjo, Imogiri, setelah sebelumnya juga mendapatkan aduan dari warga terkait dengan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat.
"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 13.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," katanya.
Aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Kebonagung, Imogiri, karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 14.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang.
Dia mengatakan langkah pembubaran dilaksanakan dalam kegiatan Ops Gabungan Pemantauan dan Penanganan Aduan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang melibatkan unsur Satpol PP, selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19, bekerja sama dengan TNI dan Polri.
"Melakukan penegakan hukum berupa menghentikan, membubarkan, ataupun menutup kegiatan masyarakat dengan dasar hukum Instruksi Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," katanya.
Dalam operasi tersebut, aparat juga membubarkan acara perlombaan burung merpati yang menyebabkan kerumunan. Warga diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak berkerumun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tenda yang didirikan menutup jalan sehingga menimbulkan protes dari para pemotor yang tidak bisa melintas.
Baca SelengkapnyaPolisi sampai turun tangan mendatangi lokasi dan bertemu pemilik hajatan agar segera menghentikan kegiatannya.
Baca SelengkapnyaWakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaVideo pembubaran acara turnamen bola voli oleh seorang polisi tidak berseragam viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaViral Pernikahan Tutup Jalan Umum di Pontianak, Ada Pemotor yang Nekat Menerobos
Baca SelengkapnyaMomen nikahan mewah hingga tutup jalan utama sekaligus jalur mudik ini viral, tuai komentar warganet.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaSejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca Selengkapnya