Langgar Aturan PPKM Darurat, Pabrik Sepatu Nike di Garut Pekerjakan 100% Karyawan
Merdeka.com - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan sidak ke sejumlah pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Garut dalam rangka penegakan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7). Tiga pabrik didapati membandel, karena mempekerjakan 100 persen karyawannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, mengacu pada aturan selama PPKM Darurat, seluruh pabrik seharusnya hanya mempekerjakan 50 persen karyawan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Saat melakukan operasi yustisi tadi, tim Satgas menemukan sejumlah pabrik yang tidak mengindahkan aturan tersebut karena diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya," jelas Sugeng.
-
Bagaimana sistem kerja paksa di pabrik gula Probolinggo? Mereka yang tak punya tanah dipaksa bekerja di kebun milik pemerintah Pada masa lampau, Probolinggo terkenal sebagai daerah penghasil gula. Ada dua pabrik besar yang berhasil menjual gulanya hingga ke luar negeri, yakni pabrik gula Wonolangan dan Oemboel.
-
Apa bentuk kerja paksa di pabrik gula Probolinggo? Mereka dipaksa bekerja di kebun-kebun milik pemerintah Hindia Belanda tanpa imbalan memadai.
-
Di mana kerja paksa terjadi di pabrik gula Probolinggo? Mengutip Instagram @bermiheritage, keberadaan pabrik gula Oemboel dan Wonolangan jadi mimpi buruk bagi warga Probolinggo.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Dimana PPPK bekerja di Sumut? Pada umumnya, PPPK ditempatkan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada sejumlah jabatan atau posisi tertentu di lingkungan pemerintah.
-
Kenapa warga Probolinggo dipaksa bekerja di pabrik gula? Pada masa itu, seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanamanlaku ekspor dan hasilnya diserahkankepada pemerintahan Hindia Belanda.
Dia mengungkapkan, perusahaan atau pabrik yang mempekerjakan karyawannya 100 persen adalah PT Danbi International di wilayah Kecamatan Karangpawitan, PT Daux International di wilayah Kecamatan Karangpawitan, dan PT Changshin Reksa Jaya di wilayah Kecamatan Leles.
"PT Danbi International dan PT Daux International ini adalah pabrik pembuatan bulu mata palsu. Sedangkan PT Changshin Reksa Jaya adalah pabrik pembuatan sepatu Nike," ungkapnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan ketiga pabrik itu, Sugeng menyebut bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan penegakan hukum dengan menerapkan aturan tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya akan mengenakan Pasal 21i ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.
"Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," jelasnya.
Para pelanggar tersebut, disebut Sugeng, akan menjalani sidang tindak pidana ringan pada Kamis (8/7). Dia berharap agar masyarakat juga pelaku usaha di Kabupaten Garut menaati aturan selama PPKM Darurat. Dia memastikan bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Garut tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan itu. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaJanji Manajemen Sepatu Bata, Alihkan Pegawai Kena PHK ke Pabrik Lain
Baca SelengkapnyaJokowi juga menduga pabrik sepatu bata tutup karena kurang efisiensi.
Baca SelengkapnyaLangkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.
Baca SelengkapnyaPabrik Bata Tutup di Purwakarta hingga PHK Ratusan Pegawai, Ternyata Penyebabnya Karena Ini
Baca SelengkapnyaSerikat buruh tengah mendata buruh yang terdampak PHK PT Sritex.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK akibat aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaBayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.
Baca SelengkapnyaAngka impor alas kaki dari China mencapai USD 25 juta dalam sebulan.
Baca SelengkapnyaKehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu multiplier effect melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi.
Baca SelengkapnyaProgres pembangunan pabrik sepatu itu sudah berjalan, yang ditandai dengan dilaksanakannya peletakan batu pertama.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca Selengkapnya