Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Aturan PPKM Mikro, Sejumlah Lokasi Usaha di Solo Ditutup

Langgar Aturan PPKM Mikro, Sejumlah Lokasi Usaha di Solo Ditutup Sidak protokol kesehatan. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo menutup empat lokasi usaha dan memberikan surat peringatan (SP2) kedua kepada pemilik tempat usaha, lantaran sang pemilik terbukti melakukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 11-22 Februari.

"Kami masih menemukan pelanggaran aturan protokol kesehatan saat penerapan PPKM mikro dua pekan ini. Tim Cipta Kondisi yang terdiri dari sejumlah instansi gabungan beserta Kejaksaan, pengadilan, dan TNI-Polri mencatat sejumlah pelanggaran," ujar Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, Senin (22/2).

"Selama PPKM mikro kami telah melayangkan 39 SP (Surat Peringatan). Rinciannya 30 SP kedua pada ada pelaku usaha kuliner seperti pedagang hik, kaki lima, cafe, dan restoran," imbuhnya.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah melayangkan SP 3 dan dilakukan penutupan pada empat lokasi usaha, serta 5 SP disertai penertiban pada hotel dan gedung pernikahan karena tidak patuh aturan protokol kesehatan.

"Ada empat lokasi usaha yang kami tutup paksa karena tak bisa menerapkan jaga jarak dan masih nekat menggelar live music," tandasnya.

Dia juga menyampaikan, ada lima hotel dan gedung pernikahan yang ditertibkan petugas gabungan karena masih menyediakan kursi dan makan ditempat. Padahal sesuai aturan makanan di acara hajatan dibawa pulang.

"Kami sangat menyayangkan masih ada tempat usaha yang melanggar. Sosialisasi dan SE Wali Kota sudah disebarluaskan dan seharusnya mereka patuh," keluhnya.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Solo, Ahyani menyampaikan, pihaknya masih akan menunggu arahan dari Gubernur Jawa Tengah, terkait perpanjangan PPKM mikro jilid 2 mulai 23 Februari-8 Maret atau 14 hari kedepan. Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan dalam PPKM berskala mikro.

"Pemkot Solo akan mengikuti aturan Mendagri terkait PPKM mikro jilid 2 mulai 23 Februari-8 Maret. Harapan kita kasus corona di Solo pada PPKM mikro bisa turun drastis," tandasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi

TikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya
FOTO: Dikawal Keamanan yang Ketat, Pembongkaran PKL Tahap 2 di Puncak diwarnai Penolakan dan Isak Tangis Pedagang
FOTO: Dikawal Keamanan yang Ketat, Pembongkaran PKL Tahap 2 di Puncak diwarnai Penolakan dan Isak Tangis Pedagang

Penertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar

Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya